![]() |
| Sumber photo tv parlemen (ferndt/GB) |
GREENBERITA.com- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Sahroni berupa penonaktifan selama enam bulan setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dewan dalam sidang yang digelar Rabu, 5 November 2025.
“Menghukum teradu lima, Dr. Ahmad Sahroni S.E, M.I.Kom nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan amar putusan di Kompleks DPR, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025 seperti dikutip dari tempo.
Adang menjelaskan, masa penonaktifan tersebut dihitung sejak Sahroni dinonaktifkan oleh Dewan Pimpinan Partai NasDem pada 1 September 2025. Bendahara Umum Partai NasDem itu sebelumnya dijatuhi sanksi partai karena ucapannya yang dianggap tidak pantas dalam menanggapi desakan pembubaran DPR.
MKD menilai seharusnya Sahroni memberikan tanggapan dengan pemilihan kata yang pantas dan bijaksana. Lembaga etik DPR itu menolak penggunaan kata “tolol” yang diucapkan mantan Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.
Menurut MKD, terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman Sahroni, antara lain peristiwa penjarahan rumahnya di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Agustus lalu, serta statusnya yang sudah dinonaktifkan oleh Partai NasDem. Karena itu, keputusan MKD DPR merujuk pada putusan Mahkamah Partai untuk menghindari pengulangan pengadilan atas perkara yang sama sesuai asas ne bis in idem.
“Merujuk pada putusan Mahkamah Partai Politik yang menurut Mahkamah Kehormatan Dewan sudah sangat tepat,” ujar Adang.
Sidang etik tersebut juga memutuskan sanksi terhadap empat anggota dewan lainnya. Nafa Urbach dari Partai NasDem dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, sedangkan Eko Patrio dari PAN diberi sanksi nonaktif selama empat bulan. “Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang.
Sementara itu, dua legislator lain, yakni Adies Kadir dari Partai Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari PAN, dinyatakan tidak terbukti melanggar etik. MKD memutuskan memulihkan status keduanya sebagai anggota DPR.
"Nama baik teradu satu Dr. Ir. Haji Adies Kadir S.H., M.H. harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai wakil ketua DPR," kata Adang. Ia juga menambahkan bahwa setelah putusan dibacakan, status Uya Kuya sebagai anggota DPR turut dipulihkan.
Dalam pertimbangannya, MKD menyebut keputusan ini turut dipengaruhi oleh pencabutan aduan dari para pengadu. Mereka yang dijatuhi sanksi dinilai memicu polemik di masyarakat hingga memantik unjuk rasa besar yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu. (Gb- ferndt 01)




