
Rekonstruksi Pembunuhan di Lapas Pangururan Tertutup Kamera, Publik Pertanyakan Keterbukaan (3/3- josua/gb)
GREENBERITA.com–Kebijakan pelarangan pengambilan foto dan video oleh wartawan saat rekonstruksi kasus pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan menuai sorotan. Pembatasan itu dinilai berpotensi menghambat transparansi publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Pelarangan tersebut terjadi ketika aparat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Army Siregar yang tewas di dalam Lapas Pangururan pada 6 Oktober 2025 lalu.
Sejumlah jurnalis yang hadir mengaku tidak diberi izin mendokumentasikan jalannya kegiatan, Selasa (3/3/2016).
Jurnalis Robin Nainggolan mengatakan, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena wartawan sebelumnya telah diizinkan meliput langsung proses rekonstruksi.
Menurut Robin, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Dokumentasi berupa foto dan video merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik,” ujarnya.
Ia menilai, apabila wartawan diperbolehkan hadir namun dilarang mengambil dokumentasi tanpa alasan keamanan yang jelas, maka hal itu dapat memunculkan persepsi kurang terbuka dari institusi terkait.
Robin mengakui pembatasan memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti menyangkut sistem pengamanan, identitas warga binaan, atau situasi berisiko tinggi.
Namun, menurutnya, larangan yang bersifat menyeluruh tanpa penjelasan tertulis dinilai tidak proporsional.
Ia menegaskan, kritik publik sangat mungkin muncul ketika pembatasan dokumentasi dilakukan pada kegiatan rekonstruksi perkara pidana.
“Rekonstruksi merupakan bagian dari proses hukum yang memiliki kepentingan publik tinggi,” katanya.
Tanpa dokumentasi independen dari media, lanjutnya, informasi yang beredar akan sepenuhnya bergantung pada rilis resmi institusi.
“Transparansi itu bukan hanya soal mengizinkan wartawan hadir, tetapi juga memberikan ruang kerja jurnalistik secara wajar,” ucapnya.
Sejumlah jurnalis lain yang meliput kegiatan tersebut juga menilai alasan pelarangan dokumentasi tidak disertai penjelasan yang memadai.
Mereka berpendapat seharusnya ada solusi alternatif, seperti pembatasan sudut pengambilan gambar atau penyediaan dokumentasi resmi yang dapat diakses media secara setara.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas III Pangururan, Jeremi Sinuraya, saat dikonfirmasi terkait pelarangan pengambilan dokumentasi, menyatakan kebijakan itu telah sesuai prosedur.
“Itu sesuai SOP dan perintah pimpinan,” tegas Jeremi.
Dikatakannya bahwa komplek lembaga permasyarakatan (lapas) sejatinya adalah lokasi yang steril area dan tidak dapat dimasuki oleh siapapun termasuk jurnalis.
"Dalam hal ini hanya yang berkepentingan saja yang ada di lokasi bila proses rekonstruksi sedang dilakukan yaitu penyidik, jaksa beserta saksi-saksinya," pungkas Jeremi Sinuraya.**(gb-ferndt01)















