![]() |
| Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Warga Binaan Lapas Pangururan Ditunda Mendadak (2/3- photo josua/gb) |
GREENBERITA.com–Rekonstruksi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga binaan Lapas Pangururan pada Oktober 2025 lalu tiba-tiba ditunda pelaksanaannya.
Pelaksanaan rekonstruksi oleh penyidik Reskrim Polres Samosir tersebut seharusnya dilakukan pada Senin (2/3/2026) di Lapas Pangururan, yang merupakan lokasi kejadian penganiayaan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk membenarkan penundaan tersebut.
"Benar, rekonstruksi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut, pada hari ini kita tunda dan akan dilaksanakan besok pagi (Selasa, 3/7)," ujar AKP Edward Sidauruk.
Saat dikonfirmasi mengenai jumlah tersangka, dirinya belum bersedia menjelaskan hal tersebut.
"Kita akan sampaikan setelah rekonstruksi, alasan penundaan karena adanya masalahtteknis," jelasnya.
Terpisah, Kalapas Pangururan Samosir Jeremia Sinuraya mengatakan alasan penundaan karena adanya seorang saksi yang tidak berada di lokasi Lapas Pangururan setelah sebelumnya dipindahkan ke Lapas Humbang Hasundutan.
"Jaksa meminta saksi tersebut dihadirkan dan setelah dipertimbangkan bersama, rekonstruksi tersebut di tunda dan kami akan menghadirkan saksi tersebut pada rekonstruksi esok hari," jelas Jeremia Sinuraya kepada greenberita (2/3/2026).
Dirinya juga mengakui dari tujuh tersangka tersebut, salah satunya adalah ASN yang merupakan staf di Lapas Pangururan Kementerian Imigrasi dan Lapas.
"Satu dari 6 atau 7 tersangka itu adalah pegawai lapas Pangururan, ASN di Kementerian Imipas, kami pun prihatin atas hal ini," jelas Jeremia Sinuraya.
Dirinya mengaku pihaknya kooperatif dengan penyidikan untuk penegakan hukum yang dilakukan Penyidik Polres Samosir.
"Ini kan prosesnya proses penegakan hukum, kita melakukan kooperatif, untuk memberikan semuanya apa yang diminta oleh tim penyidik polres, jadi mungkin teknis-teknis polres kita gak tau juga. Yang mana yang harus dilakukan mereka, dengan komunikasi, dengan SOP yang ada sama kita bahwa semua itu didalam LP dilakukan harus ada persetujuan dari kepala kantor wilayah," pungkas Jeremia.**(gb-ferndt 01)
















