Notification

×

Iklan

Iklan

Kadishub Samosir Pertaruhkan Jabatan Soal Warung Pedagang Kecil di Parbaba: Tak Dibongkar Saya Mundur

14 Apr 2026 | 17:59 WIB Last Updated 2026-04-14T10:59:46Z

Polemik Warung Pedagang Kecil di Parbaba Memanas, Kadishub Samosir Ancam Mundur Jika Pembongkaran Batal (14/4- Ferndt/gb)

GREENBERITA.com–Polemik pembongkaran warung pedagang kecil milik Intan Sipangkar di kawasan Pantai Pasir Putih Parbaba, Kabupaten Samosir, kian memanas. Dinas Perhubungan Samosir tetap bersikukuh bangunan harus dibongkar karena dinilai melanggar aturan, sementara pihak keluarga pemilik usaha berharap pemerintah memberi kelonggaran karena kedai tersebut menjadi sumber utama mata pencaharian.


Pihak Intan Sipangkar bersama keluarga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Samosir agar kedai usaha mereka tidak dibongkar, karena menjadi sumber utama mata pencaharian.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Samosir tetap bersikukuh bahwa bangunan tersebut harus dibongkar karena dinilai melanggar aturan.


Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Samosir, Laspayer Sipayung, bahkan menegaskan kesiapannya untuk mundur dari jabatan jika pembongkaran tidak dilakukan.


"Kalau tidak dibongkar, saya siap mundur dari jabatan saya," kata Laspayer saat ditemui sejumlah wartawan yang tergabung dalam Warkop Jurnalis Samosir di kantornya, Selasa (14/4/2026).


Dirinya juga menyinggung soal pendapatan nya yang hanya Rp 15 juta perbulan di Pemkab Samosir setelah menjabat sebagai Kadis Perhubungan Samosir.


Laspayer juga membantah berbagai tudingan yang disampaikan oleh pihak keluarga Intan Sipangkar di media sosial maupun portal berita. 


Ia menegaskan bahwa isu terkait uang sewa sebesar Rp45 juta tidak benar.


"Terkait uang sewa 45 juta itu fitnah. Tidak pernah sekalipun saya sebut uang sewa," katanya tegas.


Namun sebelumnya, pihak Intan Sipangkar sempat menyebut bahwa petugas dari dinas perhubungan datang ke lokasi untuk mengukur luas pantai yang digunakan sebagai dasar perhitungan sewa.


Menanggapi klaim kepemilikan lahan, Laspayer juga membantah bahwa kawasan dermaga merupakan milik keluarga Intan. Menurutnya, lahan tersebut telah dihibahkan untuk kepentingan jalan.


"Tanah mereka dihibahkan untuk jalan, kalau dermaga dan parkir bukan tanah mereka," ujarnya.


Ia menjelaskan, polemik bermula saat pihak Intan Sipangkar membangun fasilitas kamar mandi dan septic tank di lokasi tersebut. Meski telah mendapat teguran dari pemerintah daerah, pembangunan tetap dilanjutkan.


"Kalau air danau naik, kotoran akan menguap," katanya.


Sementara itu, sebelumnya Intan Sipangkar menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas tersebut bertujuan untuk mendukung pariwisata di Pantai Parbaba.


"Kita punya kamar mandi didekat pelataran parkir, itu bisa digunakan," katanya.


Laspayer menambahkan, pemerintah melalui Satpol PP telah beberapa kali melayangkan surat agar bangunan dibongkar secara mandiri. Namun karena tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh pihak pemerintah.


Saat ditanya mengenai kemungkinan toleransi, Laspayer menegaskan tidak ada lagi ruang kompromi.


"Kalau bangunan itu tidak dibongkar, jabatan saya taruhanya," tegasnya.


Ia juga mengaku telah melaporkan sikap tegasnya tersebut kepada Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom. Bahkan, ia menyatakan siap mundur apabila kebijakan pembongkaran tidak dijalankan. 


Menurutnya, bupati telah menginstruksikan agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.

Terkait anggapan bahwa dermaga tidak berfungsi, Laspayer membantah dan menyebut bahwa fasilitas tersebut tetap digunakan, meski hanya sebagai pelataran parkir. 


Meski demikian, berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, dermaga tersebut nyaris tidak pernah disandari kapal sejak dibangun.


Lebih lanjut, Laspayer menegaskan bahwa pembongkaran tetap akan dilakukan meskipun pihak Intan bersedia membongkar sebagian bangunan seperti kamar mandi dan septic tank, ataupun telah menyampaikan permohonan maaf. 


Bahkan, ia menyatakan tetap pada pendiriannya meskipun ada intervensi.

Ia juga mengakui bahwa lokasi usaha tersebut berada di badan danau yang menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Utara.


Berdasarkan pantauan wartawan, bangunan di sempadan danau tidak hanya milik Intan Sipangkar, melainkan juga milik sejumlah pelaku usaha lainnya di kawasan Pantai Pasir Putih Parbaba. Namun, Laspayer menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani bangunan yang berada dalam wilayah kewenangan Dinas Perhubungan, sementara bangunan lainnya menjadi tanggung jawab instansi berbeda, seperti Dinas Pariwisata.**(Gb-ferndt01)