GREENBERITA.com- Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) terus memanas setelah rektorat kembali menerbitkan surat pengosongan kedua. 
Surat Pengosongan Gereja POUK USU yang Kedua Picu Perlawanan Jemaat, MUKI Sumut Minta Kemenag Turun Tangan (26/5- Ferndt/gb)
Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara kini mendesak Kementerian Agama turun tangan memediasi konflik yang dinilai telah mengancam hak beribadah jemaat.
Sikap penolakan itu ditegaskan dalam konferensi pers di Chapel POUK USU, Selasa (26/5/2026).
Tim hukum MUKI yang digawangi Egbert Budiman, SH MH dan Mandala Singarimbun, SH mendampingi Ketua MUKI Sumut Dedy Mauritz Simanjuntak SH MH, melontarkan kritik keras terhadap langkah rektorat USU.
Egbert Budiman menilai pihak kampus telah mencampuri urusan internal gereja melalui penerbitan surat pengosongan tersebut.
"Tindakan USU dalam memberikan surat dua kali itu offside. Kenapa? Karena ini kembali lagi permasalahan internal. Kalau dilibatkan adanya usulan dari PIWK, seharusnya PIWK menyelesaikan dulu, baru dilakukan adanya tindakan hukum," tegas Egbert di hadapan awak media.
Ia juga menyoroti legalitas kepengurusan baru Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) yang mengusulkan renovasi gereja. Menurutnya, terdapat kejanggalan karena susunan pengurus baru PIWK justru ditandatangani Wakil Rektor V USU, bukan ketua dan sekretaris periode sebelumnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
"Legal standing-nya apakah menurut publik ini sah atau tidak? Kalau ini diduga cacat formil, apakah kebijakan mereka yang mengusulkan renovasi itu sah? Seharusnya Universitas Sumatera Utara menunggu dulu PIWK menyelesaikan masalahnya dengan majelis dan Pendeta Gloria Balle sampai selesai, baru mengambil action," cecarnya.
Egbert juga mengingatkan bahwa pelarangan ibadah dapat memiliki unsur pidana. Namun demikian, pihaknya tetap mengutamakan penyelesaian secara musyawarah dengan melibatkan pihak yang berwenang.
"Musyawarah itu harus dihadiri sama yang berkompeten, yaitu Kemenag Pusat atau Provinsi sebagai fasilitator mediasi, dan jumlah yang datang hari itu harus kuorum dan berimbang," ucapnya.
Ketua MUKI Sumut, Dedy Mauritz Simanjuntak, turut mengkritik langkah USU yang dinilai menggunakan pendekatan kekuasaan terhadap jemaat.
"Institusi pendidikan sebesar USU seharusnya menjadi ruang intelektual yang mengedepankan dialog, bukan malah menggunakan instrumen kekuasaan untuk mengekang hak beribadah jemaat melalui ancaman penertiban sepihak," kata Dedy.
Ia menegaskan kebebasan beribadah dijamin konstitusi dan tidak dapat dibatasi hanya dengan alasan renovasi. Dedy juga memastikan jemaat tidak akan mengakui kepengurusan PIWK bentukan kampus yang dinilai bermasalah secara prosedural.
Melihat rektorat yang terus memaksakan tenggat pengosongan, Dedy meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Staf Khusus Kemenag Gugun Gumelar segera turun tangan.
"Kepada Menteri Agama, kami lihat Staf Khusus Kemenag sangat proaktif di dalam menyelesaikan persoalan pelarangan ibadah. Tolong perhatikan Gereja Oikoumene USU yang ada di Kota Medan ini, datang dan lihatlah kemari. Kami percaya ada titik temu ketika pihak yang punya otoritas duduk bersama kami untuk menyelesaikan persoalan ini," ucap Dedy berharap.
Sementara itu, pihak USU belum memberikan penjelasan resmi terkait polemik tersebut. Direktur Direktorat Humas, Promosi dan Protokoler USU, Prof. Elmeida Effendy, belum menjawab pertanyaan mengenai potensi gesekan fisik jika pengosongan tetap dilakukan.
Di tengah polemik yang terus berkembang, jemaat bersama tim hukum menyatakan tetap bertahan menjaga gereja sembari menunggu langkah mediasi dari Kementerian Agama.**(Gb-ferndt01)















