GREENBERITA.com-Koperasi Parna Jaya Sejahtera (KPJS) mendorong percepatan program perhutanan sosial berbasis ekowisata dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di Kabupaten Samosir melalui sarasehan yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (21/5/2026). .jpg)
Dalam Sarasehan Koperasi Parna Jaya, KPJS Dorong Ekowisata Hutan di Samosir dengan Legalitas dari Perhutanan Sosial (21/5- ferndt/gb)
Dalam kegiatan itu, Balai Perhutanan Sosial menegaskan izin pengelolaan hutan milik KPJS sah secara hukum, namun tetap diawasi agar berjalan sesuai aturan.
Bersama pemegang PPHKM (Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan) kegiatan Sarasehan ini mengusung tema Percepatan Perhutanan Sosial dalam peningkatan HHBK dan Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya dan Lingkungan yang berkelanjutan.
Sarasehan tersebut juga dilaksanakan sebagai wadah diskusi dan penguatan komitmen bersama dalam mendorong percepatan perhutanan sosial, peningkatan hasil hutan bukan kayu, juga sebagai ruang penjelasan terkait tata cara pengelolaan hutan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), setelah adanya berbagai gangguan dan persoalan yang dialami pihak koperasi dari beberapa pihak masyarakat.
"Sarasehan ini sebagai bentuk pemahaman terkait perhutanan sosial sehingga tidak selalu under estimated terkait pengelolaan hutan bukan kayu, kita juga mengundang dinas pariwisata untuk memberikan penjelasan peluang wisata di Hutan yang dikelola tanpa merusak fungsi hutan itu, karena sesuai dengan master plane yang kita buat bahwa kita itu concern di Eko Wisata atau jasa lingkungan," ujar Sekretaris Koperasi Parna Jaya, JWH Sidabutar.
Dalam kegiatan itu, KPJS mengundang sejumlah unsur Forkopimda dan pemerintah daerah, di antaranya pihak Polres, Dandim, Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Samosir, Camat Simanindo, serta beberapa kepala desa dari Kecamatan Simanindo.
Perwakilan Balai Perhutanan Sosial, Darwin Tambunan, menegaskan bahwa izin yang dimiliki KPJS sah secara hukum. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pengelolaan hutan yang dilakukan koperasi.
“Izin KPJS itu sah, tetapi kami tetap melakukan kontrol terhadap kegiatan pengelolaan hutan agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Darwin Tambunan dalam sarasehan tersebut.
Dirinya menambahkan bahwa dari sektor wisata alam di hutan memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pengelolaan wisata tidak hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Setiap kegiatan yang berkaitan dalam persetujuan perhutani sosial yang diatur dalam peraturan sebagai alat kontrol agar tidak offside dan Perhutani Sosial mendorong pengelola wisata dalam hutan dengan aturan jelas sebagai upaya berinovasi dan kreatif dalam mengembangkan destinasi wisata, sehingga lebih mandiri dan mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat desa serta pemberdayaan pemuda di sekitar kawasan hutan,” ujar Darwin Tambunan.
Ia menambahkan, pengelola wisata harus melihat lokasi tersebut secara komprehensif dengan menjaga lingkungan tanpa merusak fungsi hutan tersebut dengan penataan areal yang jelas.
"Contoh kalau mau buat camping ground, diupayakan dihindarkan dari area yang mempunyai kemiringan curam sampai 95 derajat, tentunya tidak diijinkan, jadi sesuai aturan yang telah kita sampaikan sehingga area wisata tersebut aman secara fungsi hutan dan membuka ruang yang luas bagi pengelolaan wisata, promosi digital, pengembangan UMKM, hingga kegiatan edukasi lingkungan," tegas Darwin.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Samosir, Rikardo Simbolon, memberikan masukan agar kegiatan serupa tidak hanya difokuskan kepada KPJS saja, melainkan juga melibatkan seluruh pemegang HKM yang ada di Kabupaten Samosir.
“Kalau bisa kegiatan seperti ini dilaksanakan oleh pihak KPH 13, sehingga seluruh pemegang HKM di Samosir dapat memahami dan melaksanakan pengelolaan hutan sesuai aturan,” ujar Rikardo.
Tanggapan juga datang dari pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir melalui Sailviya Lubis. Ia menyampaikan bahwa sektor pariwisata dan kelestarian hutan memiliki keterkaitan yang erat sehingga perlu dikelola secara bersama-sama demi mendukung keberlanjutan wisata di kawasan Samosir.
“Wisata dan hutan itu saling berkaitan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan bersama demi menjaga kelestarian dan manfaatnya,” katanya.
Dalam sarasehan tersebut, para undangan berharap agar KPJS tetap melibatkan masyarakat sekitar dalam berbagai kegiatan pengelolaan hutan. Hal itu dinilai penting untuk menjaga kekompakan dan memperkuat kerja sama antara koperasi dengan warga setempat demi keberlangsungan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Samosir.**(Gb-ferndt01)
KPJS Tegaskan Pengelolaan Hutan Berbasis Ekowisata, Izin HKM Dipastikan Sah
Koperasi Parna Jaya Sejahtera (KPJS) mendorong percepatan program perhutanan sosial berbasis ekowisata dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di Kabupaten Samosir melalui sarasehan yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (21/5/2026). Dalam kegiatan itu, Balai Perhutanan Sosial menegaskan izin pengelolaan hutan milik KPJS sah secara hukum, namun tetap diawasi agar berjalan sesuai aturan.
Koperasi Parna Jaya Sejahtera (KPJS) menggelar sarasehan Perhutanan Sosial bagi pemegang PPHKM (Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan) di Aula Kantor Bupati Kabupaten Samosir pada Kamis, (21/05/2026).
Mengusung tema Percepatan Perhutanan Sosial dalam peningkatan HHBK dan Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya dan Lingkungan yang berkelanjutan, Sarasehan tersebut juga dilaksanakan sebagai wadah diskusi dan penguatan komitmen bersama dalam mendorong percepatan perhutanan sosial, peningkatan hasil hutan bukan kayu, juga sebagai ruang penjelasan terkait tata cara pengelolaan hutan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), setelah adanya berbagai gangguan dan persoalan yang dialami pihak koperasi dari beberapa pihak masyarakat.
"Sarasehan ini sebagai bentuk pemahaman terkait perhutanan sosial sehingga tidak selalu under estimated terkait pengelolaan hutan bukan kayu, kita juga mengundang dinas pariwisata untuk memberikan penjelasan peluang wisata di Hutan yang dikelola tanpa merusak fungsi hutan itu, karena sesuai dengan master plane yang kita buat bahwa kita itu concern di Eko Wisata atau jasa lingkungan," ujar Sekretaris Koperasi Parna Jaya, JWH Sidabutar.
Dalam kegiatan itu, KPJS mengundang sejumlah unsur Forkopimda dan pemerintah daerah, di antaranya pihak Polres, Dandim, Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Samosir, Camat Simanindo, serta beberapa kepala desa dari Kecamatan Simanindo.
Perwakilan Balai Perhutanan Sosial, Darwin Tambunan, menegaskan bahwa izin yang dimiliki KPJS sah secara hukum. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pengelolaan hutan yang dilakukan koperasi.
“Izin KPJS itu sah, tetapi kami tetap melakukan kontrol terhadap kegiatan pengelolaan hutan agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Darwin Tambunan dalam sarasehan tersebut.
Dirinya menambahkan bahwa dari sektor wisata alam di hutan memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan secara berkelanjutan. Menurutnya, pengelolaan wisata tidak hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Setiap kegiatan yang berkaitan dalam persetujuan perhutani sosial yang diatur dalam peraturan sebagai alat kontrol agar tidak offside dan Perhutani Sosial mendorong pengelola wisata dalam hutan dengan aturan jelas sebagai upaya berinovasi dan kreatif dalam mengembangkan destinasi wisata, sehingga lebih mandiri dan mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat desa serta pemberdayaan pemuda di sekitar kawasan hutan,” ujar Darwin Tambunan.
Ia menambahkan, pengelola wisata harus melihat lokasi tersebut secara komprehensif dengan menjaga lingkungan tanpa merusak fungsi hutan tersebut dengan penataan areal yang jelas.
"Contoh kalau mau buat camping ground, diupayakan dihindarkan dari area yang mempunyai kemiringan curam sampai 95 derajat, tentunya tidak diijinkan, jadi sesuai aturan yang telah kita sampaikan sehingga area wisata tersebut aman secara fungsi hutan dan membuka ruang yang luas bagi pengelolaan wisata, promosi digital, pengembangan UMKM, hingga kegiatan edukasi lingkungan," tegas Darwin.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Samosir, Rikardo Simbolon, memberikan masukan agar kegiatan serupa tidak hanya difokuskan kepada KPJS saja, melainkan juga melibatkan seluruh pemegang HKM yang ada di Kabupaten Samosir.
“Kalau bisa kegiatan seperti ini dilaksanakan oleh pihak KPH 13, sehingga seluruh pemegang HKM di Samosir dapat memahami dan melaksanakan pengelolaan hutan sesuai aturan,” ujar Rikardo.
Tanggapan juga datang dari pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir melalui Sailviya Lubis. Ia menyampaikan bahwa sektor pariwisata dan kelestarian hutan memiliki keterkaitan yang erat sehingga perlu dikelola secara bersama-sama demi mendukung keberlanjutan wisata di kawasan Samosir.
“Wisata dan hutan itu saling berkaitan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan bersama demi menjaga kelestarian dan manfaatnya,” katanya.
Dalam sarasehan tersebut, para undangan berharap agar KPJS tetap melibatkan masyarakat sekitar dalam berbagai kegiatan pengelolaan hutan. Hal itu dinilai penting untuk menjaga kekompakan dan memperkuat kerja sama antara koperasi dengan warga setempat demi keberlangsungan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Samosir.















