GREENBERITA.com- Babak baru dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang; Kenegerian Sihotang tahun 2024 kembali bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo (FAK), di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Senin (4/5/2026).
Kasi Intel Kejari Samosir Juna Karo-karo benarkan Sprindik Baru Pemeriksaan Saksi dari pihak Bank Mandiri (19/5- Ferndt/gb)
FAK diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bantuan banjir bandang 2024 yang diduga turut melibatkan pihak Bank Mandiri.
Setelah memeriksa FAK, Kejari Samosir kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bank Mandiri pada 7 Mei 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi yang pertama terhadap saksi dari pihak Bank Mandiri.
Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Samosir, Jona Karo-Karo, saat dikonfirmasi pada Selasa (19/5/2026).
"Benar, kami memeriksa kembali saudara FAK sebagai saksi atas penyidikan terhadap pihak lain sebagai pengembangan dari kasus ini," ujar Jona Karo-Karo.
Ia mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan perkara tersebut.
"Kita telah mengeluarkan Sprindik yang baru untuk melakukan penyidikan terhadap saudara J Simanjuntak sebagai saksi dalam pengembangan kasus ini," ujar Jona Karo-Karo.
Saat kasus tersebut terjadi, J Simanjuntak menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri di Samosir dan kini telah dipindahkan bertugas ke Bank Mandiri Tapanuli Utara.
Selain itu, Kejari Samosir juga kembali memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi, di antaranya pihak Kementerian Sosial, masyarakat korban bencana penerima bantuan, serta Bumdesma Marsadatahi Pangururan.
Kejari Samosir menegaskan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak baru tersebut dilakukan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi bantuan Kenegerian Sihotang berdasarkan beberapa kali ekspos dari penyidik Kejaksaan Negeri Samosir," pungkas Jona.
Sementara itu, dikutip dari Mistar, penasihat hukum tersangka FAK, Dwi Ngai Sinaga, menyoroti rencana penetapan tersangka terhadap pihak Bank Mandiri melalui penerbitan Sprindik baru.
“Kenapa baru sekarang muncul rencana penetapan tersangka dari pihak Bank Mandiri? Seharusnya sejak awal sudah jelas. Yang menyetujui pemindahbukuan itu pihak Bank Mandiri sendiri,” ujar Dwi (5/5).
Menurut Dwi, terdapat kesalahpahaman dalam mekanisme bantuan sosial, khususnya skema cash transfer.
“Dana itu memang cash transfer, tetapi tidak selalu harus dalam bentuk uang. Jika harus berupa uang, mengapa dalam laporan pertanggungjawaban harus disertai dokumentasi penerimaan barang? Di sini letak kesalahpahamannya,” kata Dwi.**(Gb-ferndt01)















