Notification

×

Iklan

Iklan

Wabup Samosir Warning Pejabat: Mitigasi Pengadaan Barang Jasa, Jangan Sampai Tersandung Hukum

19 Mei 2026 | 22:44 WIB Last Updated 2026-05-19T15:44:38Z

Wabup Samosir Ariston Sidauruk buka FGD Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang Jasa di Hotel Labersa, Simanindo (19/5- Ferndt/gb)
GREENBERITA.com- Pemerintah Kabupaten Samosir mulai memperketat langkah mitigasi risiko hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. 


Upaya itu ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Hotel Labersa dan dibuka langsung Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Selasa (19/05/2026).


FGD tersebut digelar di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel. Pemkab Samosir memilih langkah preventif dengan membangun kesadaran sejak awal dalam pengadaan barang dan jasa agar pengelolaannya berjalan hati-hati, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan.


Forum ini juga menjadi ruang bersama antara pelaku pengadaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperkuat pemahaman sekaligus membangun pola komunikasi yang lebih terbuka dalam proses pengadaan.


Sejumlah narasumber hadir memberikan penguatan materi, di antaranya Tenaga Ahli Pengadaan Barang/Jasa Benny Rojeston Nainggolan, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Samosir Maulita Sary, Kasat Reskrim Polres Samosir Edward Sidauruk, Plt. Inspektorat Kabupaten Samosir Mantun Sinaga, serta Tenaga Ahli LKPP.


Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan urat nadi pelayanan publik sekaligus penggerak pembangunan daerah. Karena itu, seluruh proses harus berjalan sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku.


“Mitigasi risiko bukan lagi sesuatu yang opsional, tetapi wajib dilakukan secara proaktif sejak dini. Tujuannya untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus memastikan hasil pengadaan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Ariston.


Menurutnya, pendekatan pengadaan tidak boleh lagi sekadar berorientasi pada ketakutan terhadap risiko hukum. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap risiko dapat dipetakan, dikelola, dan diminimalisir sejak tahap perencanaan.


Ariston juga menekankan pentingnya sinergi antara pelaku pengadaan, APIP, dan APH sebagai fondasi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Ia berharap forum tersebut menjadi ruang konsultasi yang sehat, sehingga setiap kendala dalam proses pengadaan dapat didiskusikan lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.


“Dengan komunikasi yang baik, kita bisa memahami bagaimana perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pekerjaan dilakukan secara benar. Mari berhati-hati dan patuh terhadap aturan administrasi agar tidak tersandung masalah hukum,” ujar Ariston.


FGD ini sekaligus menjadi pembekalan untuk mengubah paradigma tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir ke arah yang lebih baik. Pendekatan pengawasan tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga edukatif dan preventif.


Pemerintah daerah ingin memastikan setiap pejabat pengadaan memiliki keberanian bekerja, namun tetap berada dalam koridor aturan.

Di sisi lain, kehadiran APIP dan APH dalam satu forum bersama pelaku pengadaan memberi pesan bahwa pencegahan jauh lebih penting dibanding penindakan. 


Kolaborasi tersebut diharapkan mampu membangun budaya kerja yang profesional serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir.


Kegiatan ini diikuti para SAB, Asisten II Hotraja Sitanggang, pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir, Plt. Kepala UKPBJ Ronny Sirait hingga pelaku pengadaan yang terdiri dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pokja pemilihan, dan pejabat pengadaan UKPBJ.**(Gb-ferndt01)