GREENBERITA.com-Pengadilan Negeri Balige akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Penro Samosir (23), terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Jimmy Simbolon (46) di salah satu warung di Jalan Raya Nainggolan–Onan Runggu, Desa Onan Runggu, Kabupaten Samosir. 
Adik Korban Juniatur Simbolon Nyatakan Kekecewaan terhadap Hakim PN Balige
Namun, putusan hukuman 9 tahun penjara justru memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban.
Sidang yang digelar secara daring, Selasa (12/5/2026), dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Andeson Peruzi Simanjuntak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 22.30 WIB di salah satu warung di Jalan Raya Nainggolan–Onan Runggu Desa Onan Runggu Kabupaten Samosir.
Atas perbuatannya, terdakwa Penro Samosir dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.
Namun, putusan tersebut menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Adik korban, Juniatur Simbolon, menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan bagi keluarga.
“Keluarga sangat kecewa dan tidak terima atas putusan majelis hakim. Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan, memukul korban menggunakan gagang gair-gair padi dan menikam paha korban hingga meninggal dunia,” ujar Juniatur.
“Kami keluarga korban, akan berkoordinasi dengan JPU, memohon untuk di lakukan memori banding, agar terdakwa dapat di hukum setimpal sesuai denganan tuntutan Jaksa,” urai Juniatur dengan sedih.
Vonis 9 tahun penjara itu juga dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nova Margaretta, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.**(Gb-ferndt01)















