Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Tewasnya Army Siregar di Lapas Pangururan Makin Terang, 8 Tersangka Termasuk Petugas

3 Mar 2026 | 20:06 WIB Last Updated 2026-03-03T13:06:47Z

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan memimpin langsung pelaksanaan rekonstruksi 40 adegan tewasnya Army Siregar di Lapas Pangururan (3/3- Ferndt/gb)

GREENBERITA.com–Kasus tewasnya Army Siregar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan mulai menemukan titik terang. Rekonstruksi yang digelar penyidik membeberkan rangkaian peristiwa kematian korban, sekaligus menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk seorang petugas lapas.


Rekonstruksi dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Samosir dengan memperagakan 40 adegan di dalam area lapas, Selasa (3/3/2026). 


Dalam proses tersebut, sebanyak 28 saksi dihadirkan untuk memperjelas rangkaian kejadian yang menyebabkan tewasnya Army Siregar pada 6 Oktober 2025 lalu.


Dari hasil rekonstruksi, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh di antaranya merupakan warga binaan berinisial AJA, KS, STR, STS, TS, RLS, dan MS. 


Sementara satu tersangka lainnya adalah petugas lapas berinisial DS.

Seusai rekonstruksi, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk kepada wartawan mengatakan, 7 warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AJA, KS, STR, STS, TS, RLS, dan MS dan seorang petugas lapas inisial DS.


"Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) junto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru," sebutnya.


Ditambahkan Edward, ancaman hukuman terhadap para tersangka 7 hingga 12 tahun penjara.


"Proses rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta di lapangan," imbuhnya.


Menurut Edward Sidauruk, seluruh adegan diperagakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi yang telah dikumpulkan penyidik.


"Dalam perkara ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah sesuai ketentuan dalam KUHAP baru," beber AKP Edward.


Edward menegaskan, penetapan 8 orang tersangka yang menyebabkan tewasnya Army Siregar di Lapas Pangururan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam.


Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Pelaksanaan rekonstruksi, lanjut Edward, menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.


Edward mengungkapkan, dengan terungkapnya peran masing-masing tersangka dalam 40 adegan rekonstruksi, maka proses penegakan hukum dalam kasus tewasnya Army Siregar akan terang benderang.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peristiwa terjadi di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.


Pantauan wartawan, pelaksanaan rekonstruksi langsung dihadiri Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan dan menarik perhatian masyarakat setempat.**(gb-ferndt01)