![]() |
| Hakim Tipikor Medan Tetap Teguh Usai Rumahnya Terbakar, LBH Medan Nilai Ada Ancaman Serius |
GREENBERITA.com – Rumah pribadi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang menangani perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) dan sempat meminta jaksa menghadirkan Gubernur Sumut di persidangan, terbakar pada Selasa, 4 November 2025.
Rumah yang berada di Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, itu terbakar saat tidak ada penghuni di dalamnya.
Khamozaro mengungkapkan, kebakaran terjadi sekitar 20 menit setelah istrinya keluar dari rumah pada Selasa pagi.
“Pas saya lagi memimpin sidang, tetangga menelepon, mengabarkan rumah kami terbakar. Saya sempat shock. Sidang saya tutup, dan dibantu petugas keamanan pengadilan, saya diantar naik sepeda motor ke rumah,” kata Khamozaro, Selasa malam (4/11/2025) seperti dikutip dari Tempo.
Sesampainya di lokasi, warga sudah ramai berkumpul. “Ini lah kenyataannya, rumah yang kami cicil sejak 2019 terbakar. Dokumen saya dan anak-anak serta baju dinas dan perhiasan istri habis terbakar. Saya tidak mau menduga-duga dan telah melaporkan ke polisi,” ujar Khamozaro.
Meski begitu, hakim yang tengah memimpin sidang korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara itu menegaskan tidak akan gentar. “Saya tadi katakan kepada pimpinan di kantor, tidak akan pernah mundur dalam menjalankan tugas dengan segala tantangan. Apa yang terjadi pada kami hari ini seandainya merupakan tantangan, Tuhan pakai kami lebih kuat lagi dalam menjalankan tugas, karena kehidupan dunia ini hanya sebentar, hanya sebentar saja,” kata Waruwu.
Salah satu kerabat dekat Khamozaro mengatakan kepada Tempo bahwa keluarga merasa “kecolongan” atas peristiwa itu. “Tapi ada keganjilan dalam peristiwa ini. Kami berharap polisi menjaga keamanan dan keselamatan Khamozaro Waruwu dan istrinya,” ujarnya.
Dalam beberapa kali persidangan, Khamozaro menyoroti tanggung jawab Gubernur Sumut terkait pergeseran anggaran proyek jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara, yang dinilai menjadi awal dugaan korupsi senilai total lebih dari Rp150 miliar.
Ia juga menegaskan majelis hakim tengah mempelajari mens rea atau niat jahat dalam penggeseran anggaran APBD Sumut 2025. Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang.
Dalam sidang sebelumnya pada 24 September 2025, hakim Khamozaro bahkan menegur keras saksi Andi Lubis agar tidak berbohong soal kehadiran Gubernur Sumut Bobby Nasution ke lokasi survei proyek jalan di Sipiongot. “Saudara saksi jangan bohong, itu bukan off road, melainkan survei jalan yang akan ditender,” tegasnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kebakaran rumah hakim Khamozaro bukan sekadar musibah biasa, melainkan ancaman serius terhadap penegakan hukum.
“Kami menduga kebakaran ini bukan kebakaran biasa, melainkan ancaman serius terhadap penegak hukum, dalam hal ini hakim,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Rabu (5/11/2025).
Menurut Irvan, kebakaran yang terjadi saat rumah kosong dan api muncul di kamar tidur menimbulkan kejanggalan. “Kejanggalan ini harus diusut secara objektif, profesional, dan transparan,” ujarnya.
LBH menilai insiden ini berpotensi mengganggu independensi peradilan dan mendukung sikap Khamozaro yang tetap teguh menjalankan tugasnya. “Setiap bentuk ancaman, tekanan, atau teror terhadap hakim merupakan pelanggaran terhadap prinsip fair trial,” tegas Irvan.
LBH juga mendesak Polsek Sunggal segera menuntaskan penyelidikan dan membuka secara terang benderang apakah kebakaran ini murni atau mengandung unsur pidana.
“Ini bukan sekadar soal kebakaran, tapi soal keberanian hakim menjaga integritas hukum dari intervensi,” pungkas Irvan. (Gb- real)




