
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk benarkan Jemput Pelaku Pembunuhan Nuriati Sinurat (5/3- photo Ferndt/gb9
GREENBERITA.com–Kasus kematian tragis Nuriani boru Sinurat (32) yang jasadnya ditemukan di dalam tugu pembusukan khas Batak di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, memasuki babak baru.
Polres Samosir menjemput seorang pria berinisial Mardin Sinurat alias MS (45), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
MS (45), adalah warga Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dijemput pada Rabu, 04 Maret 2026.
Penjemputan tersebut dibenarkan Kepala Desa Aek Nauli, Hongma Sitanggang.
"Ya bang, kemarin malam dijemput oleh Polisi atas nama Mardin Sinurat terkait kematian bere kita almarhum Nuriati Sinurat," ujar Hongma Sitanggang kepada Greenberita, Kamis, 05 Maret 2026.
MS diketahui merupakan satu dari tiga saksi yang sebelumnya diambil sampel DNA dan diperiksa di laboratorium Mabes Polri. Hasil pemeriksaan tersebut telah dikirim ke Polres Samosir.
Selain itu, MS juga memiliki hubungan kekerabatan dengan korban karena masih satu marga dan berasal dari rumpun keturunan yang berdekatan.
Penjemputan terhadap MS turut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk.
"Benar, kita telah menjemput dan mengamankan diduga pelaku pembunuhan atas nama Almarhum Nuriati Sinurat," ujar AKP Edward Sidauruk saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan DNA sesuai dengan temuan di lokasi kejadian, yakni di Tugu Batak tempat korban ditemukan tewas.
"Kita telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, makanya kita tangkap tadi malam," jelasnya.
Menurutnya, saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Saat ini baru satu tersangka, kita akan dalami apakah ada tersangka lainnya" tegasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti kematian korban.
"Apakah karena diperkosa atau lainnya, kita belum tau modusnya, kita akan dalami melalui pemeriksaan kepada pelaku," jelas AKP Edward Sidauruk.
Sebelumnya, Polres Samosir menyatakan uji DNA dilakukan karena adanya perbedaan keterangan dari sejumlah pihak selama proses penyidikan.
"Pemeriksaan DNA mereka karena adanya keterangan keterangan yang tidak bersesuaian dari pemeriksaan penyidik," jelasnya.**(Gb-ferndt01)















