Notification

×

Iklan

Iklan

2 Penjual Kecoh Polisi, Dikira Sabu Ternyata Garam

31 Jan 2022 | 18:37 WIB Last Updated 2022-01-31T11:37:44Z

Ket Foto : Barang bukti yang disita 3 bungkus teh cina merk Guani Wang masing-masing seberat 1 kg. (Istimewa)

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Untuk pertama kali, Satres Narkoba Polrestabes Medan terkecoh dengan ulah dua pemuda warga Jalan Brigjen Katamso Gg. Pantai burung Lorong II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Pasalnya, mereka menjual tiga bungkus merk Guanxiwang sabu yang ternyata berisi garam. 


Penangkapan itu terjadi pada Senin (24/1/2022) di salah satu rumah di Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.


Kedua tersangka yakni, Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24), keduanya warga Jalan Brigjen Katamso Gg Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.


Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Yudhi mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam penyamaran (under cover buy) di salah satu rumah di Jalan Halat Medan.


"Awalnya petugas mendapat informasi ada dua pria hendak menjual sabu-sabu. Kemudian, tim meluncur ke lokasi. Setiba Di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas warna hitam. Kemudian, keduanya langsung ditangkap," kata Kombes Hadi Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Marpaung, Kabag Wassdik Ditres Narkoba Poldasu AKBP Robin Simatupang, Senin (31/1/2022) di Mapoldasu.


Hadi menyebutkan, dalam transaksi itu belum terjadi kesepakatan harga. 


"Belum terjadi kesepakatan harga, keduanya langsung ditangkap," jelasnya.


Juru bicara Poldasu itu mengatakan, kedua tersangka sebelumnya sudah tiga kali berhasil menjual dengan berat berpariasi kepada masyarakat yang isinya adalah gula batu.


"Sebelum ditangkap, mereka sudah 3 kali berhasil menjual kepada masyarakat yang isinya gula batu," katanya.


Penjualan pertama dan kedua pada Desember 2021 dan ketiga serta keempat bulan Januari. Modusnya meyakinkan para korbannya kalau yang mereka jual adalah narkoba jenis sabu-sabu.


"Paket pertama yang mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp500.000, paket kedua 2 gram seharga Rp 700.000. Sekitar awal Januari sebanyak 50 gram seharga Rp2 juta dan yang ketiga dijual 3 kg namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap," jelas Kabid Humas.


Dia mengatakan, bahwa bungkusan itu mereka tempel sendiri dengan stiker bertuliskan Guanin Wang. 


"Jadi mereka menempelkan sendiri merk tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya," jelasnya.


Kendati mereka menjual sabu-sabu palsu, sebut Hadi, keduanya saat dites urine positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. "Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi," pungkasnya.



(Gb--Diaz)