Ket Foto : Mantan Kepala Seksi (Kasi) Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi, dihukum 1 tahun penjara.
MEDAN, GREENBERITA.com -- Mantan Kepala Seksi (Kasi) Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi, dihukum 1 tahun penjara.
Suhadi dinilai terbukti bersalah terlibat dalam kasus jual beli vaksin secara ilegal yang menjerat dua oknum orang dokter dan seorang pihak swasta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Saut Maruli dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 31 Januari 2022.
Majelis hakim menilai terdakwa Suhadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati uang hasil berbayar, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," beber majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Suhadi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendri yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui Kasi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi, didakwa bersalah dalam pemberian vaksin COVID-19 kepada dr. Indra tanpa menyeleksi pemakaiannya.
Sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.
“Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr. Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk/atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinkes Sumut. Karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selvi,” ujar JPU di hadapan ketua majelis hakim yang diketuai Saut Maruli.
Dalam proses keluarnya vaksin, seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila Standar Operasional Prosedur (SOP) dilakukan, maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin COVID-19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.
Suhadi dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin COVID-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah.
“Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut,” pungkas Hendri.
Padahal, Suhadi mengetahui vaksin tersebut akan digunakan oleh Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada Indra tanpa melalui SOP yang benar.
Dalam kasus ini, kedua dokter yang terlibat bersama Selvywati sudah divonis. Untuk dokter Indra dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, kemudian dokter Kristinus Sagala diganjar 2 tahun dan terdakwa Selvywati dihukum 18 bulan penjara.
(GB--RAF)