Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Tebing Tinggi Bongkar Korupsi BBM Dinas LH, Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka

21 Apr 2026 | 14:09 WIB Last Updated 2026-04-21T07:09:45Z


Kejari Tebing Tinggi kembali tetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Tebing Tinggi tahun 2024, (21/05- rustam/gb)

GREENBERITA.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Tebing Tinggi dengan menetapkan dua tersangka baru. 


Penetapan ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional persampahan tahun anggaran 2024.


Dua orang pejabat DLH tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.


Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Anthony Nainggolan, SH., MH yang di dampingi Kasi Intel serta Kasi Pidsus menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.16/Fd.2/04/2026.


Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MHA selaku Kepala DinasLingkungan Hidup sekaligus Pengguna Anggaran dana M selaku Bendahara Pengeluaran.


"Penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimal dua alat bukti sehingga kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,"  ungkap Anthony dalam pers release di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Selasa (21/042026).


Dikemukakan Kajari, kasus ini bermula dari anggaran belanja pemeliharaan alat angkut darat bermotor sebesar Rp1.421.810.000 yang seharusnya digunakan untuk belanja BBM bersubsidi kendaraan operasional persampahan.

Namun, tersangka MHA selaku Pengguna Anggaran memerintahkan tersangka ZH (sebagai PPTK) dan tersangka M selaku Bendahara Pengeluaran untuk melakukan belanja BBM di SPBU.


Selanjutnya, tersangka M diduga membuat struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti dukung pencairan anggaran.

Struk palsu tersebut kemudian digunakan untuk melengkapi dokumen pembayaran seperti Nota Dinas, Surat Penerbitan SP2D, SPM hingga Surat Pengajuan SPP yang ditandatangani oleh tersangka MHA.


"Akibat perbuatan tersebut, terjadi pengeluaran anggaran negara yang tidak sesuai dengan realisasi," terangnya.


Lanjut Anthony, berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP Provinsi Sumatera Utara, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 863.016.444,00 (delapan ratus enam puluh tiga juta enam belas ribu empat ratus empat puluh empat rupiah).


Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dan 3 orang ahli.


"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999," tegasnya.


Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi telah menetapkan ZH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dalam press rilis yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi pada Selasa, (09/12/2025).


Penetapan tersangka ZH ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Nomor: PRINT-02/L.2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025, dan Nomor: PRINT-02a/L.2.16/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.


Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, ditemukan dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan bermotor pada Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi.

Tersangka ZH akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**(Gb- Rustamsyah)