Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pegawai Pajak jadi Tersangka Manipulasi Ekspor PT TPL, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun

13 Agu 2026 | 08:45 WIB Last Updated 2026-08-13T01:45:03Z

Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL Terbongkar, Dua ASN Pajak Kini Jadi Tersangka (12/8- Ferndt/gb)
GREENBERITA.com- Kejaksaan Agung menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, BP dan SR, sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor pulp PT TPL. Keduanya merupakan pemeriksa pajak yang diduga membantu memuluskan praktik curang perusahaan hingga menyebabkan kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp2 triliun.


Kedua tersangka langsung ditahan Kejagung setelah penetapan tersangka pada Rabu (12/8/2026).


"Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).


Dalam penyidikan kasus tersebut, Saiful menjelaskan PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008. Perusahaan tersebut diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara underinvoicing atau pelaporan nilai yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya.


Modus tersebut dilakukan dengan melaporkan bahan baku yang dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang nilai jualnya di pasar global tergolong rendah.


Padahal, menurut penyidik, produk yang diekspor sebenarnya merupakan dissolving pulp yang memiliki harga jual lebih tinggi di pasar.


"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp," ujar Saiful seperti dikutip dari


"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," lanjutnya seperti dikutip dari CNN.


Untuk memuluskan praktik tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP yang saat itu berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023. Sementara tersangka SR diminta membantu pemeriksaan pajak tahun 2024.


"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful.


"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," imbuhnya.


Saiful menyebut perbuatan pihak PT TPL bersama kedua tersangka berdampak terhadap penerimaan negara. Praktik tersebut menyebabkan pendapatan negara tidak diterima sebagaimana mestinya dan berujung pada kerugian keuangan negara.


"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," terangnya.


Atas dugaan perbuatannya, BP dan SR disangkakan melanggar primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.


Keduanya juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.**(Gb-ferndt01)