Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Warning Pemkab Samosir Soal Pengadaan Bansos Provinsi

19 Jun 2020 | 13:09 WIB Last Updated 2020-06-19T12:09:56Z
Kajari Samosir Budi Herman (tengah), Ingatkan Pemkab Sammosir Soal Pengadaan Bansos Provinsi
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Budi Herman, SH,MH mengingatkan Pemkab Samosir terkait rencana pengadaan bantuan sosial yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara.

Pernyataan itu disampaikan Kajari Samosir Budi Herman setelah mendengarkan pemaparan rencana pengadaan bansos covid dari Provinsi Sumatera Utara dari Kepala UKPBJ Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea yang juga sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan dengan pagu sebesar 4.3 miliar  rupiah ini pada Kamis, 19 Juni 2020 di Aula Pemkab Samosir, Pangururan, Kabupaten Samosir Sumatera Utara.

"Saya sampaikan bahwa Pemkab Samosir telah mengajukan pendampingan (kepada kejari,red) untuk pengadaan ini, tapi bila pola PPK seperti begini maka dengan ini saya menyatakan bahwa tidak ada artinya pendampingan itu," ujar Budi Herman dengan tegas.

Menurutnya, kejaksaan tidak mau kedepannya PPK mengaku telah mendapatkan pendampingan tapi pada pelaksanaannya tidak melibatkan aparat hukum baik jaksa maupun kepolisian, dan ketika ada permasalahan lalu berlindung pada pengakuan telah melakukan pendampingan tersebut.

"Saya mengingatkan itu dan hal ini untuk kebaikan bersama dan bukan menjudge tapi kita harus membiasakan diri bekerja sebagai team," tegasnya.

Kajari Samosir ini mempermasalahkan ketika PPK mengaku telah melakukan pengecekan harga kesembilan kabupaten tapi tidak melibatkan unsur kejaksaan atau kepolisian padahal mengaku telah meminta pendampingan kepada aparat penegak hukum dalam pengadaan bansos dari provinsi ini.

"Kita juga mengherankan kenapa pengadaan itu dilakukan dengan tiga kontrak dengan alasan tidak sanggup, padahal kami yang diminta pendampingan tapi kami tidak tau apa dasarnya kenapa harus seperti itu," ujarnya.

Menyikapi itu, Bupati Samosir Rapidin Simbolon lalu meminta tanggapan dan masukan dari para stafnya namun tidak ada yang berani menanggapinya.

"Gimana pak Asisten II, ada tanggapam," tanya Rapidin Simbolon kepada Asisten II Pemkab Samosir namun tidak ada tanggapan.

Bupati Samosir Rapidin Simbolon akhirnya meminta Kepala UKPBJ Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea yang juga sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menanggapinya.

"Sebenarnya yang menjelaskan ini adalah APIP dan bukan saya, karena pekerjaan saya hanya bagaimana prosedur pengadaan ini berjalan dengan baik," jelas Sardo Sirumapea.

Kepala UKPBJ yang juga telah beberapa kali dipanggil Polres Samosir terkait pengadaan 6000 bansos makanan tambahan serta pengadaan benih tanaman sayur kepada warga terdampak Covid-19 ini dengan anggaran 1 miliar lebih ini, mengaku tidak ingin mencari perlindungan kepada aparat hukum.

"Mohon ijin pak Kajari, terkait pola pendampingan kita, kami bukan cari mencari perlindungan kami disini, karena inilah hasil kerja kami," tegasnya.

"Kalau ada masukan dari pak Kajari bagaimana melakukan akuntabilitas, kami siap pak untuk didampingi," jelasnya.

Pemkab Samosir telah menerima bantuan dari Provinsi Sumatera Utara sebesar 4,3 milar lebih yang akan digunakan untuk bansos kepada warga terdampak Covid-19 dengan jumlah penerima sebanyak 19.172 paket dengan harga paket perbuahnya sebesar 225 ribu rupiah perpaketnya.

Pada akhir sambutannya, Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengatakan sengaja meminta dana tunai kepada Pemprovsu untuk melakukan pengadaan di Samosir untuk menjaga akselerasi pergerekan ekonomi ada di kabupaten walaupun lebih merepotkan kabupaten dibanding mendatangkan barang dari provinsi Sumatera sehingga tidak banyak tetek bengek-nya.

"Yang ngerinya nanti, tetek-nya sama orang sana, bengek-nya sama kita, jadi susah," ujar Rapidin Simbolon disambut tawa riuh dari peserta.

(gb-ambros04)