Notification

×

Iklan

Iklan

Pelarangan Pedagang Luar Berjualan di Samosir di Batalkan

15 Apr 2020 | 16:42 WIB Last Updated 2020-04-15T10:56:38Z
Kadispenda Samosir, Hotraja Sitanggang
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Pelarangan warga dari luar Kabupaten Samosir untuk berdagang di seluruh Onan Samosir secara resmi dibatalkan oleh Pemkab Samosir.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Samosir, Hotraja Sitanggang selaku pengelola pasar onan diseluruh Samosir ketika dikonfirmasi kembali oleh greenberita pada Rabu, 15 April 2020.

"Setelah melihat situasinya, solusi final yang harus kita ambil adalah bagaimana membatasi fisik antara pedagang dengan pengunjung Onan, jadi pedagang dan bahan pokok dari luar Samosir tetap boleh masuk dan tetap kita perbolehkan berdagang dengan zonase dan syarat terterntu," jelas Hotraja Sitanggang.


Perubahan atas pelarangan ini adalah karena Samosir belum swa-sembada sendiri serta ekonomi mayoritas masyarakat Pangururan hidup dari sektor perdagangan Onan Baru.


"Ya, karena kita belum swasembada sendiri dan permintaan mayoritas warga Pangururan yang hidup dari sektor berdagang ini," jelasnya.


Untuk mencegah Covid-19 adalah dengan meminta kepada para pedagang dari luar Samosir untuk menjaga diri dengan memakai masker serta mencuci tangan di fasilitas yang disediakan.


"Kita bukan melarang pedagang luar tapi kita batasi interaksi dengan pedagang dan pengunjung Samosir," tegasnya lagi.


Hotraja Sitanggang menjelaskan teknisnya dengan meminta para pedagang luar Samosir membawa dagangannya ke zona sebelah pantai lalu para pengecer dari Samosir menjemput dari zona tersebut dan mendistribusikan kepengunjung dan pembeli.


"Kita juga siapkan staf untuk menghimbau dipintu onan untuk selalu pakai masker dan cuci tangan," jelas Hotraja Sitanggang.


Syarat tambahan untuk pedagang dari luar Samosir berdagang dari Samosir adalah harus melalui tes kesehatan di pintu masuk ke Samosir dengan penyemprotan disinfektan dan suhu tubuh tidak diatas 37.5 derajat celsius.


"Kemudian tanda pengenal harus ditinggalkan di petugas pintu masuk serta wajib pulang hari itu juga dan masuk dengan menggunakan masker khususnya dari pedagang yang berasal dari zona merah covid-19," pungkasnya.



Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pendapatan (Dispenda Samosir) akan melakukan aturan pelarangan bagi warga luar Kabupaten Samosir khususnya yang berasal dari Zona Merah Covid-19 untuk berdagang di Samosir.

Pemberlakukan larangan berdagang bagi penduduk luar Samosir sebelumnya direncanakan mulai dilakukan pada Kamis,16 April 2020.


Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Samosir, Hotraja Sitanggang selaku pengelola pasar onan diseluruh Samosir ketika dikonfirmasi greenberita melalui selulernya pada Selasa, 14 April 2020.


"Untuk besok pada Rabu, (15/4, red), penduduk luar Samosir masih boleh berdagang diseluruh Onan Samosir, tapi kita harapkan mulai Kamis (16/4) tidak boleh lagi. Pada Rabu besok, kita akan melakukan himbauan dan sosialiasasi melalui pengeras suara kepada pedagang luar Samosir untuk tidak berdagang lagi di Samosir," jelas Hotraja.


Pemberlakuan larangan tersebut diprioritaskan kepada daerah Zona Merah seperti Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun. "Namun karena sudah ada korban (covid-19, red) di Sidikalang maka kita harus tetap antisipasi juga walau Sidikalang belum termasuk zona merah," tegasnya.


Dispenda Samosir akan tetap memberikan ijin kepada truk pedagang yang membawa bahan pokok masuk ke Samosir, namun hanya untuk mengantarkan barang dan tidak berdagang secara retail atau mengecer barang kembali di Samosir.


"Tujuan kita meminimalisasi dan bukan asli membuat lockdown. Kalau supir truk hanya datang antar barang dan ditampung oleh orang Samosir disini barangnya dan sore itu supirnya pulang, nggak masalah bagi kita," tambahnya Hotraja Sitanggang.


Terpisah, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Samosir Vikbon Simbolon mengakui telah ada melakukan rapat pembahasan terkait perdagangan di Samosir.


Menurutnya Samosir belum swa-sembada pangan karenanya itu memungkinkan pedagang-pedagang dari luar Samosir harus masuk.


"Untuk mengantisipasinya, pada pemeriksaan dipintu masuk Samosir akan diminta dan ditahan kartu pengenal pedagang dari luar Samosir dan harus kembali hari itu juga tapi bukan berarti tidak bisa pedagang ke Samosir karena kita belum swa-sembada,"  jelas Vikbon.


Pihaknya mengaku telah membahas SOP tentag semua penduduk yang ke Samosir baik berdagang maupun berkunjung dan SOP (Standar Operasi Prosedur) telah disusun untuk segera ditandatangani Bupati Samosir.


Simak Pernyataan Lengkap Hotraja Sitanggang:


(gb-AS/01)