ima orang pelaku pembakaran hutan di Nagari Saniang Baka, Kecamatan Sepuluh Koto Singkarak, Kabupaten Solok, ditangkap Polres Solok Kota. |
Aksi pembakaran hutan ini berawal dari pemilik lahan yang diketahui bernama Lukmi (65) menyuruh empat pekerjanya, yakni Kodir (43), Yandi (22), Dedek (47), dan Afmomen (25) untuk membuka lahan pertanian.
"Pemilik lahan menyuruh para pekerjanya secara bergantian membakar lahan untuk dibuka sebagai lahan pertanian," ujar Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan.
Akibat perbuatan para pelaku ini, kawasan hutan lindung seluas dua hektar tersebut ludes terbakar. Aksi pembakaran itu dilakukan pada Jumat (13/9/2019) siang, menggunakan minyak tanah dan korek api.
Dilansir dari Sindonews.com, Dony menyebutkan, upaya membuka lahan pertanian dengan membakar hutan ini akhirnya tidak bisa dikendalikan. Api dengan cepat membesar, dan melalap lahan di sekitarnya.
Petugas dibantu masyarakat setempat langsung melakukan upaya pemadaman api. Api tersebut, baru bisa dipadamkan selama dua hari, karena medannya sangat berat.
"Kami menangkap para pelaku, beserta barang buktinya berupa korek api, mesin pemotong rumput, mesin pompa racun rumput, gerobak, jirigen, parang, mesin pemotong kayu, jenset, cangkul, dan sepeda motor," tuturnya.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Erly Sukrismanto menegaskan, lahan yang dibakar para pelaku merupakan kawasan hutan lindung. "Akibat perbuatannya, para pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
(rel-Angrosag)