
Upaya Lepas Status Tersangka Gagal, PN Balige Tolak Praperadilan Kadis Sosial (26/1- photo ferndt/gb)
GREENBERITA.com–Pengadilan Negeri Balige menutup ruang gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, dengan menolak seluruh permohonan yang ditujukan terhadap Kejaksaan Negeri Samosir selaku termohon.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Anderson Peruzzi Simanjuntak, SH pada Senin, 26 Januari 2026.
Rangkaian sidang sebelumnya telah berlangsung sejak 19 Januari 2026. Pengadilan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Samosir telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam persidangan, Pemohon Fitri Agust Karo-Karo diwakili kuasa hukum dari Kantor Hukum Prisma Kebenaran. Sementara itu, Termohon Kejaksaan Negeri Samosir diwakili Tim Pidana Khusus (Pidsus) yang terdiri dari Asor Olodaiv Siagian, SH., MH., Arina Gabe Pandiangan, SH., Modana Hutajulu, SH., dan Naomi Panjaitan, SH.
"Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan Termohon telah didukung alat bukti yang cukup serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalil-dalil permohonan Pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Tunggal Anderson Peruzzi Simanjuntak
Permohonan lainnya pemohon juga tidak dipertimbangkan karena bukan objek praperadilan.
Ketika dikonfirmasi, Kajari Samosir Satri Irawan SH MH membenarkan putusan PN Balige atas pra peradilan Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir.
"Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fitri Agust Karo-Karo dinyatakan sah dan berkekuatan hukum dan penahanan sah demi hukum," ujar Satria Irawan.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Samosir pun berwenang melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Untuk selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan setelahnya kami melimpahkan ke pengadilan," pungkas Satria. **(gb-ferndt01)










