Notification

×

Iklan

Iklan

Surat Presiden soal Bansos PENA Sihotang Terungkap, Kajari Akan Panggil Ulang Sekda Samosir

27 Jan 2026 | 22:16 WIB Last Updated 2026-01-27T15:16:31Z

Kajari Samosir Terkejut atas Surat Presiden, Siap Panggil Sekda Samosir (photo ferndt/gb)

GREENBERITA.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengaku belum mengetahui adanya surat Presiden Republik Indonesia yang ditujukan kepada Bupati Samosir terkait pengaduan masyarakat Kenegerian Sihotang mengenai dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).


Kejari Samosir saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi bansos PENA untuk korban Kenegerian Sihotang. Surat Presiden RI tersebut diketahui disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang kemudian diteruskan kepada Bupati Samosir sesuai kewenangan pemerintah daerah.


Menanggapi informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan mengaku terkejut dan menyatakan akan kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Marudut Sitinjak, setelah proses praperadilan penetapan tersangka Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir berinisial FAK.


"Saya baru dapat informasi baru tentang surat presiden melaluisetnegd ke Pemda Samosir, nanti akan saya panggil lagi Sekda nya," tegas Satria Irawan yang terlihat geram, Kamis (22/1/2025) di pelataran Kantor Kejari Samosir, Parbaba.


Satria Irawan juga menegaskan komitmennya untuk mengembangkan penanganan kasus bansos PENA tersebut pasca pemeriksaan Sekda yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.


Sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa ke Kantor Kejari Samosir, terungkap adanya pengaduan yang disampaikan oleh warga Kenegerian Sihotang dari tiga desa, yakni Desa Siparmahan, Desa Sampur Toba, dan Desa Dolok Raja. 


Ketiga desa tersebut merupakan wilayah yang terdampak bencana banjir bandang pada November 2023.


Dalam aksi tersebut, warga mempersoalkan penyaluran bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang dinilai tidak tepat sasaran serta tidak disalurkan melalui rekening penerima manfaat.


Berdasarkan surat Kemensesneg bernomor B-49/D-2/Dumas/DM.02/11/2024 tertanggal 20 November 2024, pengaduan warga Kenegerian Sihotang diketahui ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Dalam pengaduan itu, warga meminta dilakukan peninjauan kembali terhadap pembagian bansos PENA karena diduga adanya kewajiban membeli barang dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tertentu yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Samosir.


Kemensesneg menilai substansi pengaduan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Samosir. Oleh karena itu, pengaduan masyarakat tersebut diteruskan kepada Bupati Samosir untuk menjadi perhatian dan pertimbangan dalam rangka penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kemensesneg juga meminta agar hasil penanganan serta tanggapan atas pengaduan masyarakat tersebut disampaikan kembali sebagai bahan laporan Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden Republik Indonesia.


Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, Y. Ricky Syailendra Asmuni, dengan tembusan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensesneg, Inspektur Provinsi Sumatera Utara, serta Inspektur Kabupaten Samosir.**(gb-ferndt01)