
Kejari Mentawai Tetapkan Kadis Koperasi Sumut Naslindo Sirait sebagai Tersangka Korupsi Dana Perusda Rp7,87 Miliar (photo kelase ist/gb)
GREENBERITA.com–Kejaksaan Negeri (, Kejari) Kepulauan Mentawai resmi menetapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, Dr. Naslindo Sirait, SE, MM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018–2019 senilai Rp7,87 miliar.
Naslindo Sirait ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai. Penetapan tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Mentawai R. Ahmad Yani pada Jumat (23/1/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian penyidikan perkara itu.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengaku telah mengetahui informasi terkait status hukum Naslindo Sirait sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan administratif terhadap pejabat tersebut bukan menjadi kewenangannya secara langsung.
Setelah menerima informasi tersebut, Sulaiman Harahap menyatakan telah mengarahkan agar persoalan itu ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah mengetahui informasinya. Untuk penanganan lebih lanjut, saya arahkan ke Badan Kepegawaian Daerah karena itu menjadi kewenangan mereka,” ujar Sulaiman Harahap kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan hasil koordinasi antarinstansi terkait.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan dan pendalaman terkait status hukum Naslindo Sirait.
“Kami masih mengecek dan memverifikasi informasi tersebut. Tentunya semua harus berdasarkan data dan dokumen resmi,” kata Sutan Tolang Lubis.
Ia menambahkan, Bapeg Sumut tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum memperoleh kepastian hukum yang jelas, mengingat proses administrasi kepegawaian memiliki tahapan dan prosedur yang harus dipatuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jika nanti sudah ada kejelasan dan dasar hukum yang kuat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum mengeluarkan keputusan administratif apa pun terkait posisi Naslindo Sirait sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara.**(Gb-Ferndt01)










