
Jaksa Tegaskan Kerugian Negara Nyata dalam Praperadilan Bansos PENA Sihotang (23/1- photo ist/gb)
GREENBERITA.com–Sidang praperadilan perkara dugaan penyimpangan Bantuan Sosial Program PENA Kenegerian Sihotang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balige, Jumat (23/1/2026), dengan agenda utama penyampaian jawaban jaksa penuntut umum atas permohonan pemohon.
Pemohon praperadilan diketahui merupakan Fitri Agust Karo-karo, mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Pemerintah Kabupaten Samosir, yang mengajukan permohonan melalui tim kuasa hukumnya.
Permohonan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta tindakan penahanan dalam perkara dugaan penyimpangan bantuan sosial.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum secara tegas membantah seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum pemohon.
Tim jaksa yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Samosir Asor DB Siagian, SH MH menegaskan bahwa dalam penyaluran Bantuan Sosial Program PENA Kenegerian Sihotang telah ditemukan kerugian keuangan negara yang nyata akibat perbuatan melawan hukum.
Jaksa menyatakan kerugian negara tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain berdampak pada keuangan negara, perkara ini juga dinilai menyentuh kepentingan luas karena berkaitan langsung dengan bantuan sosial bagi masyarakat yang seharusnya memperoleh perlindungan dan hak secara penuh dari negara.
Menurut jaksa, seluruh tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dan penahanan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan didukung alat bukti yang cukup.
Oleh karena itu, permohonan praperadilan dinilai tidak dapat diterima karena unsur kerugian negara telah terpenuhi secara nyata.
Jaksa juga menjelaskan bahwa penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial tersebut justru memperpanjang penderitaan masyarakat penerima bantuan.
Bantuan yang seharusnya meringankan beban hidup warga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Sementara itu, penasihat hukum pemohon berpandangan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata dimaknai sebagai tindakan penahanan. Mereka menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses hukum agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan tersangka.
Fitri Agust Karo-karo dalam perkara ini diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Betty Ayu RJ, SH., Sanny Kurniauli Nainggolan, SH., Dwi Ngai S. Sinaga, SH., MH., Rudi Zainal Sihombing, SH., MH., Sultan Hermanto Sihombing, SH., Rizon Frengki Manullang, SH., Benri Pakpahan, SH., Perhimpunan Napitupulu, SH.I., Folber Panjaitan, SH., Santun H. Lumbanraja, SH., serta Agus Pandapotan Aruan, SH., yang tergabung dalam Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Prisma Kebenaran” Ayu RJ., SH., dan Rekan, beralamat di Jalan Bunga Cempaka No. 24, Pasar III Padang Bulan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Menanggapi pembelaan tersebut, jaksa menyatakan tidak perlu memberikan tanggapan panjang lebar terhadap dalil yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara. Jaksa menegaskan kembali bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan sah menurut hukum.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Anderson Peruzzi Simanjuntak, SH., yang mendengarkan seluruh argumentasi para pihak dan mencatatnya sebagai bahan pertimbangan.
"Dalam sidang praperadilan ini tidak ada yang bisa intervensi. Semua tranparans," tegas Hakim Tunggal Anderson Peruzzi Simanjuntak, SH.
Disebutkannya, jika ada yang mencoba ada melakukan kecurangan dalam Prapid ini, seharga laporkan.
Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan yakni Arina Pandiangan, SH., Modana Hutajulu, SH., dan Naomi Panjaitan, SH.
Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, hakim tunggal menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.
Hakim Anderson Peruzzi Simanjuntak menetapkan bahwa putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka akan dibacakan pada Senin, 26 Januari 2026, yang akan menentukan kelanjutan status hukum tersangka dalam perkara tersebut.**(gb-ferndt01)










