Notification

×

Iklan

Iklan

Praperadilan Eks Kadis Sosial Gagal Dua Kali, Dugaan Penyimpangan Bansos PENA Samosir Kamis ke Meja Hijau

22 Jun 2026 | 18:04 WIB Last Updated 2026-06-22T11:04:22Z

Kasi Intel Kejari Samosir Juna Karokaro menyatakan Kasus Bansos PENA Samosir akan disidangkan pada 25 Juni setelah upaya Praperadilan kedua kandas (22/6- ferndt/gb)
GREENBERITA.com- Perjalanan panjang perkara dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) di Kabupaten Samosir memasuki babak baru. 


Setelah melewati dua kali upaya praperadilan, kasus tersebut kini segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Sidang perdana perkara dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) dijadwalkan berlangsung pada Kamis (25/6/2026) mendatang.


Kajari Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karokaro, mengatakan proses hukum perkara tersebut berjalan setelah upaya praperadilan kedua yang diajukan mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro alias FAK, kembali tidak diterima.


“Sidang perdana kasus Bansos PENA dijadwalkan berlangsung Kamis ini,” kata Juna Karokaro kepada Greenberita, Senin (22/6/2026) di ruang kerjanya Kejari Samosir Parbaba, Kecamatan Pangururan.


Jaksa yang baru mendapatkan kenaikan golongan ini menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang perdana tersebut berlangsung setelah upaya hukum praperadilan yang kedua kalinya diajukan mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agus Karokaro dan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan tidak diterima oleh pengadilan untuk kedua kalinya.


"Menurut KUHAP yang baru, memang diijinkan seorang tersangka mengajukan permohonan praperadilan dengan objek yang berbeda dari praperadilan sebelumnya," jelas Juna.


Diketahui bahwa sidang pertama Praperadilan kedua diajukan FAK pada Selasa, 09 Juni 2026 di PN Medan dan diputuskan ditolak oleh Hakim Tunggal PN Medan pada Senin, 15 Juni 2026 lalu.


Dengan putusan tersebut, proses penanganan perkara berlanjut hingga memasuki tahap persidangan pokok perkara yaitu pengajuan dakwaan kepada terdakwa FAK.


Menurut dia, persidangan akan menjadi tahapan penting untuk mengungkap fakta-fakta hukum terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.


Kejaksaan Negeri Samosir memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas.


Kasus Bansos PENA sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Samosir karena program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam meningkatkan taraf ekonomi keluarga.


Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya kemudian berujung pada proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan.


Masyarakat kini menantikan jalannya persidangan guna mengetahui secara jelas konstruksi perkara serta pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan tersebut di hadapan hukum.


Ketika ditanya, apakah ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Bansos PENA, Kasi Intel mengatakan, tim Pidsus Kejari Samosir tetap melakukan pengembangan.


Ia juga menyampaikan, sejumlah staf Bank Mandiri Pangururan yang terlibat pada saat kejadian tersebut telah diperiksa.


"Pemeriksaan untuk oknum pihak di Bank Mandiri sudah naik penyidikan, tapi kami belum menetapkan tersangka namun tetap melakukan proses secara detail atas perkara ini," pungkas Juna Karo-karo.**(Gb-ferndt01)