Notification

×

Iklan

Iklan

Sanksi Tegas, Gubsu Bobby Nasution Resmi Larang ASN dan BUMD Gunakan Rokok Vape

16 Jun 2026 | 07:58 WIB Last Updated 2026-06-16T00:58:19Z

Didepan Kepala BNN Sumut, Gubsu Bobby Afif Nasution larang ASN pakai Vape dan mengajak BNNP Sumut memperkuat kolaborasi dan melakukan intervensi terpusat guna memberantas peredaran gelap narkotika di Sumut. (15/6- Ferndt/gb)
GREENBERITA.com- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan rokok elektronik atau vape di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 


Kebijakan Gubernur Sumut Bobby Nasution ini disebut sebagai upaya pencegahan terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba serta risiko kesehatan jangka panjang.


Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.


“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Senin (15/6/2026).


Melalui instruksi tersebut, Gubernur juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing. ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Bupati/walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.


Selain itu, kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.


Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.