Notification

×

Iklan

Iklan

Pengadaan Mobil Dinas Mewah Rp3,1 Miliar Tuai Amarah, Massa Geruduk Kantor Bupati Samosir

22 Jan 2026 | 19:35 WIB Last Updated 2026-01-22T13:27:56Z

Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Samosir protes Pengadaan Mobdis Mewah Rp3,1 Milyar

GREENBERITA.com–Gelombang protes mewarnai halaman Kantor Bupati Samosir setelah rencana pengadaan mobil dinas mewah untuk Bupati Samosir dari APBD Tahun Anggaran 2025 dinilai tidak berpihak pada penderitaan rakyat di tengah tekanan ekonomi dan krisis yang dialami petani.


Program pengadaan mobil dinas tersebut menuai kritik tajam karena dianggap bertentangan dengan instruksi Presiden terkait efisiensi belanja daerah serta dinilai mencederai rasa keadilan publik. Penolakan itu diwujudkan melalui aksi unjuk rasa Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir (KMMPDS) yang mendatangi Kantor Bupati Samosir, Kamis (22/1/2026).


Puluhan massa mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir membatalkan pengadaan mobil dinas Bupati seharga Rp3,1 miliar. Aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan ketika massa dihadang Satpol PP di pintu utama kantor bupati, sebelum akhirnya diizinkan masuk.


"Di saat masyarakat Samosir masih bergulat dengan tekanan ekonomi, jalan rusak, dan layanan publik yang dikeluhkan, Bupati Samosir justru membeli mobil dinas baru senilai Rp3,1 miliar," ungkap Koordinator Aksi, Pangihutan Sinaga.


Ia menegaskan, kebijakan tersebut memicu kemarahan warga karena anggaran daerah seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak masyarakat, bukan untuk fasilitas pejabat.


"Aksi ini dipicu oleh pengadaan mobil dinas yang akan menjadi mobil dinas bupati termahal di Indonesia," tegasnya.


Menurut Pangihutan, kebijakan Bupati Samosir telah mencederai akal sehat publik, terlebih pemerintah pusat secara tegas menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menahan belanja yang tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.


"Ini bukan sekadar soal kendaraan dinas, melainkan soal keberpihakan dan moral penguasa dalam mengelola uang rakyat," tegasnya.


Sementara itu, orator lainnya, Hayun Gultom, menyoroti potensi kepemilikan mobil dinas oleh kepala daerah setelah purna tugas. Ia meminta agar mobil dinas Bupati Samosir jenis Toyota Land Cruiser Prado Kakado dilelang secara terbuka setelah berusia 15 tahun.


Hayun menilai, tanpa aturan tegas, mobil dinas berpotensi dilelang secara khusus kepada Bupati Vandiko Gultom saat purna tugas. Mendengar penjelasan tersebut, massa secara serentak mendesak Pemkab Samosir menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang lelang mobil dinas Bupati setelah berusia 15 tahun.


Dalam aksi itu, demonstran membawa poster dan spanduk bernada protes keras, menuntut pembatalan total pengadaan mobil dinas, transparansi penyusunan APBD 2025, serta pengalihan anggaran ke sektor yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.


Setelah sempat bersitegang, massa akhirnya ditemui Asisten Pemerintahan Setdakab Samosir dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Samosir Hotraja Sitanggang di halaman kantor bupati. 


Kedua pejabat tersebut mengajak perwakilan massa berdiskusi di aula Kantor Bupati Samosir, namun tawaran itu ditolak.


Menanggapi tuntutan massa, Hotraja Sitanggang menyatakan pengadaan mobil dinas Bupati Samosir telah sesuai regulasi, mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur kapasitas kendaraan dinas 2.500 cc hingga 3.200 cc.


Ia menegaskan tidak ada dasar hukum untuk membatalkan pengadaan tersebut karena telah disetujui bersama DPRD Samosir. 


Selain itu, pengadaan mobil dinas itu telah dimuat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.


"Kami tidak bisa mengubah aturan yang sudah ada. Pemkab Samosir tidak berdiri sendiri. Intinya regulasi yang sudah ada harus dijalankan," tegas dia.


Meski demikian, Hotraja mengaku pihaknya akan mempertimbangkan tuntutan masyarakat terkait pelelangan mobil dinas Bupati Samosir setelah berusia 15 tahun.


Aksi unjuk rasa akhirnya berakhir tertib. Massa meninggalkan Kantor Bupati Samosir setelah merasa jenuh dengan penjelasan normatif dari pejabat pemerintah daerah.


Sebelum membubarkan diri, Koordinator Aksi Pangihutan Sinaga kembali menegaskan bahwa APBD adalah milik rakyat.


"Uang ini milik rakyat, bukan milik pejabat," tutupnya.**(gb-ferndt01)