Jajaran Polres Pelabuhan Belawan berhasil menyita 46 motor curian. |
Nah, dari pengungkapan itu polisi juga mengamankan empat tersangka yakni Irfan (27), Herman Syahputra (23), MA (15) dan Efendi Siagian alias Jon Kei (41).
Terungkapnya kasus ini atas laporan masyarkat yang menyebutkan bahwa ada rumah yang dijadikan tempat penampungan sepeda motor hasil curian di Jalan Paku, Marelan.
“Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari menambahkan, bagi warga masyarakat yang sepeda motornya ada dalam daftar yang disita dari Jalan Paku tersebut bisa mengambilnya ke Mapolsek Medan Labuhan.
(rel-Angrsag)