Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Dalami Hubungan Suap Bupati Pakpak Bharat dengan Penghentian Kasus Istrinya

20 Nov 2018 | 13:21 WIB Last Updated 2019-11-10T13:49:58Z
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu
JAKARTA, GREENBERITA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami hubungan antara kasus suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dengan penghentian kasus dugaan korupsi istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi.

KPK menduga jika uang suap yang diterima Bupati Pakpak salah satunya digunakan untuk mengamankan kasus istrinya yang ditangani aparat penegak hukum di Medan.

"Akan didalami oleh penyidik relevansinya seperti apa. Sudah pasti itu harus dilihat detail fakta-fakta yang terkait dengan wewenang KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikutip dari liputan6, Selasa (20/11/2018).

Menurut informasi, Istri Bupati Pakpak, Kusuma Dewi sendiri pernah terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018. Namun, kasus dugaan korupsi itu telah dihentikan Ditreskrimsus pada pekan lalu dengan alasan Kusuma Dewi telah mengembalikan uang sebesar Rp 143 juta.

"Hasil klarifikasi penyidik ke Inspektorat Pemda, bahwa yang bersangkutan sudah mengembalikan dana kegiatan PKK 2014 Kabupaten Pakpak Bharat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin 19 November 2018.

Karena dana kerugian telah dikembalikan ke kas negara, maka penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan perkara tersebut.

"Yang bersangkutan telah mengembalikan ke kas negara. Dan minggu lalu oleh Ditreskrimsus, penyelidikan dihentikan," lanjut Dedi.

KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

Remigo diduga menerima Rp 550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp 400 juta.

"Uang tersebut diduga dingunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Ketua KPk Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Minggu 18 November 2018.

Sumber: Liputan6