GREENBERITA.com- Persoalan pengakuan wilayah adat yang bersinggungan dengan kawasan hutan dan aktivitas Kelompok Tani Hutan (KTH) maupun Hutan Kemasyarakatan (HKM) menjadi perhatian DPRD Kabupaten Samosir. Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyebut Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat telah ditetapkan dan dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat untuk memperjuangkan pengakuan wilayahnya..jpg)
DPRD Samosir terima audiensi masyarakat adat Bius Sitolu Hae Horbo, dari mulai Golat Simbolon, Golat Sitanggang, dan Golat Naibaho, di Kantor DPRD Kabupaten Samosir, Senin (21/9- fando/gb)
Hal itu disampaikan Nasip saat menerima audiensi masyarakat adat Bius Sitolu Hae Horbo, yang terdiri dari Golat Simbolon, Golat Sitanggang, dan Golat Naibaho, di Kantor DPRD Kabupaten Samosir, Senin (21/9/2026).
Dalam audiensi tersebut, masyarakat adat meminta DPRD bersama pemerintah daerah mendorong percepatan pengakuan masyarakat adat, identifikasi dan verifikasi wilayah adat, serta penyelesaian persoalan tumpang tindih wilayah adat dengan kegiatan Kelompok Tani Hutan (KTH) atau Hutan Kemasyarakatan (HKM).
Narasumber dari Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Susi Halawa, mengatakan terdapat perbedaan persepsi antara masyarakat adat dan pihak yang menjalankan kegiatan HKM di wilayah yang diklaim sebagai wilayah adat.
Menurut Susi, perbedaan persepsi tersebut perlu diselesaikan melalui proses identifikasi dan verifikasi wilayah adat agar tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kami terus mendesak pengakuan masyarakat adat Sitolu Hae Horbo. Perda memang sudah ada, tetapi kami ingin ada tim untuk melakukan verifikasi dan identifikasi,” ujar Susi.
Ia menjelaskan, pada 2021 telah ada surat keputusan pencadangan, tetapi saat itu belum tersedia Perda tentang masyarakat adat sehingga proses pengakuan dinilai belum berjalan sebagaimana diharapkan.
Susi juga menyoroti konflik yang terjadi di wilayah adat akibat perbedaan pandangan mengenai pengelolaan lahan dan keberadaan kelompok yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pendekatan antarmasyarakat, tetapi juga menyangkut kebijakan negara yang menimbulkan perbedaan kepentingan di lapangan.
“Kami menginginkan verifikasi. Kami meminta DPRD bersama-sama memediasi agar persoalan ini tidak memecah belah masyarakat,” katanya.
Susi menambahkan, masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum atas wilayahnya. Karena itu, ia meminta DPRD mendorong pemerintah daerah melakukan identifikasi dan verifikasi serta memfasilitasi proses pengusulan pelepasan kawasan hutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam audiensi itu, perwakilan masyarakat adat menyampaikan bahwa Golat Simbolon, Golat Sitanggang, dan Golat Naibaho merupakan satu kesatuan bius. Mereka meminta pengakuan masyarakat adat segera ditetapkan dan pemerintah secara bersamaan mengusulkan identifikasi serta verifikasi wilayah adat.
Perwakilan Golat Simbolon juga menyoroti persoalan keberadaan KTH yang memanfaatkan getah pinus di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Menurut perwakilan masyarakat adat, keberadaan program pemerintah tersebut menjadi salah satu persoalan dalam upaya penyelesaian konflik dan pengakuan wilayah adat.
Masyarakat adat meminta agar DPRD kembali memfasilitasi mediasi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat adat yang selama ini merasa belum dilibatkan dalam proses mediasi sebelumnya.
Mereka mengungkapkan, mediasi telah dilakukan sekitar tiga hingga empat kali, baik melalui pertemuan resmi maupun secara kekeluargaan. Namun, persoalan belum sepenuhnya terselesaikan.
Masyarakat adat mengkhawatirkan konflik dapat berkembang menjadi benturan di lapangan apabila tidak ada penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak.
Menanggapi hal tersebut, Nasip menjelaskan bahwa terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh masyarakat untuk memperjuangkan pengakuan wilayah adat yang masuk dalam kawasan hutan.
Salah satunya melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sementara bagi masyarakat yang terikat dalam sistem adat dan bius, pengakuan masyarakat adat dapat ditempuh melalui Perda.
Nasip menyebutkan, masyarakat adat perlu mengajukan lokasi wilayah yang diusulkan untuk selanjutnya diproses melalui mekanisme identifikasi dan verifikasi oleh pemerintah.
“Perda ini menjadi payung hukum. Masyarakat adat mengajukan lokasi, kemudian pemerintah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi dan identifikasi,” jelas Nasip.
Ia mengatakan, setelah proses verifikasi dilakukan, hasilnya dapat menjadi dasar penerbitan surat keputusan (SK) Bupati untuk selanjutnya diajukan kepada kementerian terkait.
Nasip menegaskan, proses pengakuan wilayah adat harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan kawasan hutan.
Terkait keberadaan KTH atau HKM yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu berupa getah pinus, Nasip menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan atas lahan.
Menurutnya, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu harus dibedakan dari kepemilikan wilayah. Karena itu, ia meminta masyarakat adat dan pihak terkait membangun komunikasi serta menyatukan persepsi.
“Boleh dilakukan tumpang sari tanpa merusak pohon, sepanjang masyarakat sepakat. Harus ada kesepakatan untuk menyatukan persepsi,” ujarnya.
Nasip juga menjelaskan bahwa kawasan hutan lindung di Samosir berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk program reboisasi yang pernah dilakukan Kementerian Kehutanan.
Ia menyebutkan, desakan pemerintah daerah dan masyarakat sebelumnya telah mendorong upaya revisi kawasan hutan hingga terbitnya SK 59. Melalui kebijakan tersebut, sejumlah wilayah yang sebelumnya masuk kawasan hutan telah dikeluarkan.
Nasip juga menyinggung pelaksanaan program TORA yang telah membuka peluang pelepasan sejumlah kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kondisi masyarakat Samosir yang masih terikat kuat dengan adat istiadat dan sistem bius menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses pengakuan wilayah adat secara komunal.
“Perda kita sudah ada. Tinggal prosesnya saja. Masyarakat mengajukan, kemudian pemerintah melakukan identifikasi dan verifikasi. Setelah itu, diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Nasip menegaskan, DPRD Samosir pada prinsipnya mendukung masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak adat. Namun, persoalan pengakuan wilayah adat dan pelepasan kawasan hutan harus melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD siap membantu menyiapkan lokasi atau lokus yang diajukan masyarakat adat untuk diproses lebih lanjut.
Terkait permintaan mediasi, Nasip menjelaskan bahwa sebelumnya pernah dilakukan pertemuan yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kepala desa, dan DPRD. Namun, menurutnya, saat itu masyarakat adat belum masuk dalam lokus pembahasan.
Nasip mengakui persoalan tanah dan kawasan hutan merupakan persoalan yang sensitif sehingga diperlukan pendekatan persuasif serta keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan.
Menanggapi penjelasan tersebut, Susi kembali menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat adat bukan hanya menyangkut pendekatan antarmasyarakat, melainkan juga perbedaan pandangan mengenai keberadaan wilayah adat dan kegiatan KTH.
Ia berharap DPRD dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar pengakuan masyarakat adat tidak terhambat oleh konflik di lapangan.
Nasip kemudian menyampaikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti audiensi melalui pembahasan di tingkat komisi. Ia juga menyarankan agar masyarakat adat terus melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak-pihak terkait.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut permohonan Komunitas Masyarakat Adat Golat Simbolon melalui surat tertanggal 19 Juni 2026, bernomor 04/Pem/KMA-GOLAT SIMBOLON/VI/2026.
Surat tersebut berisi permohonan audiensi sebagai wadah dialog dan partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan pengakuan hak-hak masyarakat adat.
Komunitas Masyarakat Adat Golat Simbolon beralamat di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir. Audiensi dihadiri sekitar 20 orang peserta.
Melalui pertemuan tersebut, masyarakat adat berharap DPRD bersama pemerintah daerah dapat mendorong percepatan pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat, sekaligus memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan pihak-pihak yang menjalankan kegiatan pemanfaatan hasil hutan.
Pertemuan ditutup dengan kesepahaman bahwa proses pengakuan wilayah adat perlu dilanjutkan melalui mekanisme yang berlaku, sementara komunikasi dan mediasi antarpihak tetap diperlukan untuk mencegah konflik di lapangan.**(Gb-fando01)







