Notification

×

Iklan

Iklan

Lapak Pedagang Dibongkar Paksa Satpol PP, Rapidin Simbolon Minta Pemkab Samosir Hormati Hasil RDP DPRD

21 Sep 2026 | 20:02 WIB Last Updated 2026-09-21T13:02:01Z

Anggota DPR RI Rapidin Simbolon Soroti Pembongkaran Lapak di Menara Pandang Tele: Jangan Putus Mata Pencaharian Pedagang (21/9- fando/gb)
GREENBERITA.com- Persoalan pembongkaran lapak pedagang kecil dan pelaku UMKM di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, mendapat sorotan Anggota DPR RI Rapidin Simbolon.


Rapidin menilai persoalan pedagang tidak semestinya hanya dilihat dari sisi penataan fisik kawasan. Menurutnya, pedagang kecil dan pelaku UMKM di Menara Pandang Tele sedang menjalankan hak dasar untuk mencari nafkah.


“Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak dari pemerintah,” ujar Rapidin kepada wartawan, Senin (21/9/2026) di Pangururan.


Mantan Bupati Samosir ini mengatakan pembangunan Menara Pandang Tele semestinya memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar dan tidak menghilangkan sumber penghasilan mereka.


“Tujuan pembangunan Menara Pandang Tele itu seharusnya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat sekitar dan seharusnya pemerintah daerah mendukung program ini,” tegasnya.


Rapidin juga meminta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samosir yang sebelumnya membahas keberadaan pedagang di kawasan tersebut tetap dihargai dan ditindaklanjuti.


Menurutnya, apabila pemerintah hendak melakukan penataan kawasan, harus tersedia solusi yang tidak memutus mata pencaharian pedagang.


Penataan, kata Rapidin, dapat dilakukan dengan tetap memberikan ruang bagi masyarakat lokal melalui pengaturan kios, relokasi yang jelas, atau mekanisme lain yang menjamin keberlanjutan usaha mereka.


Rapidin juga menyinggung dugaan persoalan persaingan usaha di balik pembongkaran lapak pedagang.


“Kemungkinan ada dugaan sementara Pemerintah Daerah melakukan penggusuran karena banyaknya keluarga pejabat yang berjualan di kios Menara Pandang Tele sehingga mereka merasa kalah bersaing,” ungkapnya.


Menurut Rapidin, dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan dibuktikan oleh pihak-pihak terkait. Pemerintah daerah, kata dia, perlu menjelaskan secara terbuka mengenai siapa yang selama ini menempati kios, mekanisme penempatannya, serta aturan atau kriteria pemberian tempat usaha di kawasan tersebut.


Pernyataan Rapidin itu disampaikan setelah sejumlah pedagang mendatangi Rumah Aspirasi Rapidin Simbolon untuk mengadukan pembongkaran lapak mereka.


Para pedagang juga menyampaikan bahwa penertiban tersebut tidak sesuai dengan pemahaman mereka terhadap hasil RDP DPRD Samosir.


RDP terkait persoalan pedagang Menara Pandang Tele digelar pada Senin (7/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dan dihadiri pedagang serta masyarakat kawasan Menara Pandang Tele bersama Pemkab Samosir dan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Balai Perhutanan Sosial Medan dan UPT KPH XII Dolok Sanggul.


Dalam RDP tersebut, keberadaan kios pedagang dan rencana penataan kawasan menjadi salah satu pembahasan.


Berdasarkan keterangan pedagang yang disampaikan kepada Rapidin, forum tersebut menyepakati agar tidak dilakukan pembongkaran atau penggusuran terhadap kios UMKM masyarakat.


RDP juga disebut merekomendasikan Pemkab Samosir berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan pihak KPH terkait pengembangan serta perluasan kawasan parkir dan pengembangan UMKM di sekitar kawasan wisata Waterfront City Tele.


Namun, sekitar 10 hari setelah RDP, persoalan kembali memanas.


Pada Kamis (17/9/2026), Satpol PP Samosir turun ke kawasan Menara Pandang Tele untuk melakukan pembongkaran lapak pedagang. Kedatangan petugas mendapat penolakan dari sejumlah pedagang hingga terjadi ketegangan di lokasi.


Sehari sebelumnya, pembahasan mengenai persoalan pedagang juga telah dilakukan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.


Kondisi tersebut membuat pedagang mempertanyakan tindak lanjut hasil RDP DPRD Samosir yang mereka pahami sebagai kesepakatan untuk tidak melakukan pembongkaran.


Persoalan kemudian diredam melalui musyawarah antara Pemkab Samosir dan 18 pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.


Dalam musyawarah itu disepakati para pedagang membongkar sendiri lapak masing-masing. Pemkab Samosir selanjutnya berencana melakukan penataan dan pembangunan kembali kawasan Menara Pandang Tele.


Pemerintah juga menyatakan 18 pedagang yang saat ini berjualan akan diakomodasi dan menjadi pihak yang diprioritaskan setelah kawasan selesai ditata.


Namun, pedagang masih membutuhkan kepastian mengenai waktu pembangunan kembali kawasan, bentuk kios yang akan disediakan, serta mekanisme mendapatkan tempat berjualan setelah penataan.


Rapidin juga meminta pemerintah daerah menjelaskan tindak lanjut hasil RDP DPRD Samosir dan posisi kesepakatan dengan 18 pedagang yang pada 17 September 2026 menyatakan bersedia membongkar lapak secara mandiri.


Sebab, persoalan yang dihadapi pedagang kini bukan hanya mengenai pembongkaran lapak, tetapi juga kepastian apakah mereka akan kembali memperoleh tempat usaha setelah kawasan Menara Pandang Tele ditata dan dibangun kembali.


Dengan adanya RDP, penertiban, hingga musyawarah yang menghasilkan kesepakatan, pedagang dan masyarakat kini menunggu kepastian pelaksanaan kesepakatan tersebut agar penataan kawasan wisata tidak berujung pada hilangnya mata pencaharian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di Menara Pandang Tele.**(Gb-fando01)