Notification

×

Iklan

Iklan

54 Desa di Samosir Terbelit Gagal Bayar Rp6,6 Miliar Imbas PMK 81, DPRD Desak Pemerintah Bersikap

21 Sep 2026 | 20:54 WIB Last Updated 2026-09-21T13:54:05Z

RDP bersama DPRD Samosir, APDESI ungkap persoalan gagal bayar kegiatan desa senilai sekitar Rp6,6 miliar masih membayangi 54 desa di Kabupaten Samosir pasca penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 yang hingga kini masih menunggu penyelesaian regulasi dari pemerintah pusat, Senin (21/9- fando/gb)
GREENBERITA.com- Persoalan gagal bayar kegiatan desa senilai sekitar Rp6,6 miliar masih membayangi 54 desa di Kabupaten Samosir. Kondisi tersebut terjadi sepanjang 2025 dan berkaitan dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 yang hingga kini masih menunggu penyelesaian regulasi dari pemerintah pusat.


Persoalan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Samosir dengan DPRD Samosir, Senin (21/9/2026).


Dalam RDP tersebut, sejumlah kepala desa mengungkapkan besaran tagihan kegiatan yang belum terbayarkan akibat persoalan tersebut.


Desa Panampangan, misalnya, mengalami gagal bayar sekitar Rp109 juta pada tahap kedua. Kemudian, Desa Ronggur Nihuta sekitar Rp189 juta, sedangkan Desa Rianiate mencapai Rp273 juta.


Kepala Desa Turpuk Limbong, Viktor Sinaga, mengatakan sejumlah kegiatan fisik di desanya telah selesai dikerjakan. Namun, pihak desa kini menghadapi tagihan dari pemilik panglong maupun penyedia material yang belum menerima pembayaran.


“Mohon segera ditindaklanjuti agar bisa realisasi setelah RDP ini,” ujar Viktor.


Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera mendapat kepastian karena kegiatan telah dilaksanakan, sementara kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga masih belum terselesaikan.


Anggota DPRD Samosir, Eben Ezer Situmorang, meminta persoalan gagal bayar tersebut segera diselesaikan agar tidak semakin membebani pemerintahan desa maupun pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan.


Pemkab Samosir juga didorong segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kebijakan penyelesaian atas dampak penerapan PMK 81.


Langkah tersebut dinilai penting agar pembayaran terhadap pihak yang telah menyelesaikan pekerjaan desa dapat segera direalisasikan.


Asisten III Pemkab Samosir, Arnod Sitorus, mengatakan Pemkab Samosir akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.


Menurutnya, diperlukan regulasi dari pemerintah pusat sebagai dasar dalam menyelesaikan persoalan gagal bayar tersebut.


“Kita tunggu penyelesaian regulasi dan siap kita koordinasikan agar segera ditindaklanjuti,” katanya.


Sementara itu, Kepala Dinas SPMD Kabupaten Samosir, Hans Rikardo Sidabutar, menegaskan sekitar 54 desa terdampak persoalan gagal bayar tersebut.


Ia mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan eksekutif dan legislatif untuk mendorong percepatan realisasi pembayaran.


“Semoga cepat terealisasi dan kita bisa bekerja sama untuk mempercepat pencairannya,” ujar Hans.


Hingga kini, persoalan gagal bayar sekitar Rp6,6 miliar tersebut masih menunggu penyelesaian regulasi dari pemerintah pusat. Pemkab Samosir menyatakan akan terus melakukan koordinasi agar pembayaran kepada desa maupun pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan dapat segera direalisasikan.**(Gb-fando01)