GREENBERITA.com- Aliansi Masyarakat Adat Kenegerian Ambarita menolak pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) terkait pengawasan, identifikasi, dan pemetaan konflik pada Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera di Kabupaten Samosir, Jumat (25/9/2026).
Aliansi Adat Ambarita Tolak FGD PPHKm, Desak Tindak Lanjut RDP (25/9- fando/gb)
Penolakan disampaikan langsung dalam kegiatan yang digelar di Kantor Camat Simanindo. Aliansi menyatakan tidak membutuhkan FGD dan tetap berpegang pada tuntutan serta rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Samosir yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Kenegerian Ambarita (AMAKTA), Ridwan Liberti E.P. Sinaga, mengatakan pihaknya tidak mengikuti seluruh rangkaian FGD. Setelah memberikan sambutan singkat, Aliansi langsung menyampaikan sikap penolakan.
“Langsung kami menolak FGD dan tidak butuh FGD. Kami tetap dengan tuntutan sesuai dengan hasil RDP terakhir,” ujar Ridwan.
Ia menegaskan, penolakan tersebut berkaitan dengan substansi persoalan PPHKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera yang dinilai telah dibahas dalam RDP DPRD Samosir.
Ridwan juga menyatakan Aliansi tidak bersedia menandatangani daftar hadir maupun berita acara FGD.
“Kami tidak tanda tangan daftar hadir dan berita acara, karena kehadiran HKM Parna Jaya di Kenegerian Ambarita jelas merusak hutan,” katanya.
“Kami tetap dengan tuntutan sesuai hasil RDP terakhir,” pungkas Ridwan.
Sikap tersebut merujuk pada Berita Acara Pelaksanaan Lanjutan RDP Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Samosir pada 8 Juni 2026. Rapat itu melibatkan DPRD, Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera, masyarakat Kenegerian Ambarita, Balai Perhutanan Sosial Medan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, UPTD KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, Kejaksaan Negeri Samosir, Polres Samosir, Kodim 0210/TU serta Pemkab Samosir.
Dalam berita acara tersebut terdapat tiga rekomendasi. Pemkab Samosir diminta berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan persoalan Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera.
Balai Perhutanan Sosial Medan juga diminta segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait tindak lanjut Berita Acara Monitoring PPHKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera yang berkaitan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5849 Tahun 2024 serta Berita Acara Monitoring Nomor BA.VI-1/BPS-2/PSL.01.01/B/4/2026.
Rekomendasi lainnya menyebutkan seluruh aktivitas di wilayah izin KTH Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera, baik oleh pihak koperasi maupun masyarakat setempat, dihentikan sementara sampai adanya keputusan dari Kementerian Kehutanan.
Rekomendasi itu menjadi dasar Aliansi meminta penyelesaian persoalan tetap mengacu pada hasil RDP dan menunggu keputusan Kementerian Kehutanan.
Sementara FGD pada Jumat (25/9/2026) dilaksanakan berdasarkan surat Balai Perhutanan Sosial Medan Nomor S.248/VI-1/BPS-2/PSL.01.01/B/09/2026 tertanggal 22 September 2026, sebagai tindak lanjut Nota Dinas Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Nomor ND.192/PPS/PEMPS/PSL.04.02/B/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
FGD melibatkan Balai Perhutanan Sosial Medan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut serta UPTD KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul. Agendanya melakukan pengawasan serta identifikasi dan pemetaan konflik pada PPHKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera.
Selain menolak FGD, Ridwan mempersoalkan kehadiran sejumlah massa dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut massa dari dalam maupun luar Kecamatan Simanindo difasilitasi oleh Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera.
“Koperasi Parna Jaya memfasilitasi massa dari dalam dan luar Kecamatan Simanindo, tetapi mayoritas tidak tahu agenda apa yang mereka hadiri,” ujar Ridwan.
Tokoh masyarakat Kenegerian Ambarita, Melani Butarbutar, mengatakan penolakan tersebut merupakan sikap masyarakat yang menginginkan penyelesaian persoalan PPHKm dilakukan secara jelas dan mengikuti proses yang telah berjalan.
Menurutnya, masyarakat tidak menolak pengawasan maupun pemetaan oleh pemerintah, tetapi langkah penyelesaian harus memperhatikan aspirasi masyarakat adat serta hasil RDP DPRD Samosir.
“Yang kami harapkan sebenarnya adalah kejelasan penyelesaian. Jangan persoalan yang sudah dibahas melalui RDP kemudian dibuat lagi forum baru tanpa kejelasan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang sudah ada,” ujar Melani.
Ia berharap pemerintah dan instansi terkait mengedepankan komunikasi dengan masyarakat Kenegerian Ambarita agar persoalan PPHKm tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Aliansi Masyarakat Adat Kenegerian Ambarita pun menegaskan tetap mempertahankan tuntutannya dan tidak menandatangani dokumen FGD yang digelar Jumat (25/9/2026).







