Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Samosir Sikat 32 Roda Dua Knalpot Brong, Puluhan Motor Wisatawan Kena Tilang

1 Jun 2026 | 00:31 WIB Last Updated 2026-05-31T17:31:47Z


Polres Samosir Razia Knalpot Brong Bikin Resah masyarakat, Polisi Amankan 32 Motor di Kawasan Wisata Samosir (31/5- ferndt/gb)


GREENBERITA.com- Polres Samosir menindak tegas puluhan kendaraan berknalpot brong dalam razia yang digelar di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Minggu malam (31/5/2026). Sejumlah wisatawan yang terjaring sempat melakukan perlawanan saat petugas melakukan penindakan.


Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: Sprin/480/V/PAM.3/2026 tanggal 31 Mei 2026 dengan melibatkan 23 personel serta dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan didampingi para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Samosir.


Kapolres menegaskan bahwa kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar baik itu dari pemilik kendaraan brong milik warga Samosir maupun wisatawan pendatang.


“Razia ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata Kabupaten Samosir. Seluruh personel diminta bertindak profesional, humanis, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan.


Penertiban dilakukan secara stasioner maupun mobile terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan helm, serta tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).


Terlihat kendaraan yang terjaring lebih banyak milik kendaraan wisatawan sehingga langsung dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pengamanan serta tindakan tilang. 


Walaupun sempat mendapatkan perlawanan, namun Polres Samosir tetap melakukan tindakan tegas sembari melakukan komunikasi untuk menjelaskan aturan yang di langgar oleh wisatawan tersebut.


Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menindak sebanyak 32 unit sepeda motor yang terbukti melakukan pelanggaran. Seluruh pelanggar diberikan sanksi berupa tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.


Berbagai jenis kendaraan yang ditindak antara lain Honda CRF, Yamaha NMax, Honda CB150R, Yamaha Vixion, Yamaha RX-King, Honda Revo, Suzuki Satria FU, Yamaha Scorpio, Honda Beat, Honda Vario, Honda Supra X, Honda Vega, dan beberapa kendaraan lain yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun tidak dilengkapi nomor polisi.


Seluruh kendaraan yang terjaring razia diamankan ke Mapolres Samosir untuk proses lebih lanjut. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.


Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM) Kabupaten Samosir, Obin Naibaho, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Polres Samosir dalam menindak kendaraan berknalpot brong yang selama ini dikeluhkan warga.


Menurutnya, kebisingan yang ditimbulkan knalpot tidak standar dapat mengganggu ketenangan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Samosir.


“Kami mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor, baik masyarakat lokal maupun wisatawan, untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya.


Salah seorang wisatawan yang terjaring razia juga mengakui kesalahannya dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa penindakan tersebut menjadi pelajaran agar lebih mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati kenyamanan masyarakat setempat.

Penertiban berakhir pada pukul 21.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.**(Gb-ferndt01)