
LKPD 2025 Diserahkan ke BPK, Samosir Bidik WTP di Tengah Konsistensi Keuangan Sumut (30/3- dokdiskominfoKS/gb)
GREENBERITA.com–Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumut, termasuk Kabupaten Samosir, serentak ramai-ramai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).
Penyerahan ini menjadi penanda dimulainya tahapan audit sekaligus momentum bagi Pemkab Samosir untuk kembali memburu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Sumatera Utara ramai ramai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara termasuk Pemerintah Kabupaten Samosir pada Senin (30/3/2026).
Dokumen LKPD Pemkab Samosir diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.
“LKPD bukan sekadar laporan rutin. Kami berharap melalui audit yang dilakukan BPK, Kabupaten Samosir dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Bupati Samosir Vandiko Gultom.
Ia menambahkan, proses penyusunan hingga penyerahan laporan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Samosir dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta efisien.
“Harapan kami, capaian WTP ke depan dapat menjadi dasar untuk mewujudkan Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan,” katanya.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, juga menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada BPK RI.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan. Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) merupakan instrumen utama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan regulasi yang berlaku,” ujar Bobby Nasution.
Pada kesempatan tersebut, Bobby memaparkan gambaran kinerja keuangan daerah tahun anggaran 2025 (unaudited), yang mencakup pendapatan, belanja, aset, kewajiban, serta posisi keuangan daerah. Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp12,54 triliun dengan realisasi Rp12,02 triliun atau 95,87%.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp12,5 triliun dengan realisasi Rp11,5 triliun atau 92%. Total Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp532,48 miliar.
Adapun posisi keuangan daerah meliputi aset sebesar Rp27,04 triliun, kewajiban Rp2,2 triliun, dan ekuitas Rp24,84 triliun.
“Selama lebih dari satu dekade, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menunjukkan konsistensi dalam tata kelola keuangan yang baik, dengan capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut sejak tahun 2014,” ucapnya.
Kepala Perwakilan BPK Sumut, Paula Henry Simatupang, mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.
“Paling lambat tiga bulan. Kami apresiasi komitmen kepala daerah yang menyampaikannya tepat waktu. Pemprov Sumut dalam dua bulan terakhir luar biasa persentasinya. Sinergi pemda dan BPK sudah terjalin dengan baik. Mari kita wujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel, dan transparan,” pungkasnya.
Dalam keterangannya, Paula menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang.
Setelah laporan diterima, BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil audit.
“Pemeriksaan tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi juga efektivitas sistem pengendalian internal serta kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,” ujar Paula.
Ia menegaskan bahwa BPK akan bekerja dengan profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Lebih lanjut, Paula Henry Simatupang menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan serta tindak lanjut bila ditemukan indikasi permasalahan.
“Pemerintah daerah harus responsif untuk mencegah kendala yang lebih sistematis sehingga laporan keuangan dapat disajikan secara akuntabel,” ujarnya.
Turut hadir Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Melva Siboro, dan Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang.**(Gb-ferndt01)















