
Dilarang Jualan tapi Tetap Dipungut, Retribusi di Tano Ponggol Bikin Kebijakan Samosir Membingungkan (30/3- Ferndt/gb)
GREENBERITA.com–Kebijakan Pemerintah Kabupaten Samosir terkait aktivitas pedagang di kawasan Jembatan Tano Ponggol menuai sorotan.
Larangan berjualan yang selama ini ditegakkan Satpol PP dinilai bertolak belakang dengan praktik pungutan retribusi yang tetap dilakukan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap pedagang keliling di lokasi wisata tersebut.
Pemerintah Kabupaten Samosir diniliai mengeluarkan kebijakan yang saling bertentangan. Di satu sisi, petugas Satpol PP melarang pedagang berjualan di Jembatan Tano Ponggol yang merupakan salah satu spot objek wisata untuk mengambil momentum foto (selfi maupun bersama).
Di sisi lain, petugas Dinas Lingkungan Hidup Samosir mengutip retribusi secara resmi dari pedagang keliling di Jembatan Tano Ponggol, Kecamatan Pangururan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak ketika dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026) terkait regulasi yang mengatur pelarangan berjualan dan parkir di Jembatan Tano Ponggol, belum memberikan jawaban.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup Samosir, Edison Pasaribu mengatakan bahwa retribusi yang dikutip berlaku untuk pedagang keliling.
"Kalau jumpa di Jembatan Tano Ponggol disitu dikutip, kalau sudah ditunjukan bukti retribusinya tidak lagi dikutip," sebutnya.
Dikatakannya, pihaknya mengutip pedagang keliling, bukan di Jembatan Tano Ponggol. "Yang ketepatannya mereka jumpa sama petugas pengutip di Tano Ponggol," ujarnya Edison Pasaribu.
Dirinya menerangkan, Dinas Lingkungan Hidup Samosir tidak ada perintah mengutip retribusi di lokasi itu, namun pedangan keliling di mana jumpa harus dikutip sesuai peraturan.
"Memang Jembatan Tano Ponggol itu selalu menjadi daya tarik buat pedangan keliling, seharunya mereka dilarang parkir disitu, agar lokasi bersih," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang pedagang es krim keliling, Wira (24), mengaku dipungut retribusi sampah oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samosir saat berjualan di kawasan Jembatan Tano Ponggol, Senin (30/3/2026).
Ia mengatakan, diminta membayar retribusi sebesar Rp 5.000, dalam sepekan terakhir, pungutan serupa telah ia bayarkan sebanyak dua kali kepada petugas.
"Sudah dua kali saya bayar retribusi dalam seminggu ini," ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Praktik pungutan retribusi tersebut menuai sorotan karena kawasan Jembatan Tano Ponggol selama ini dikenal sebagai lokasi yang dilarang untuk aktivitas berjualan.
Aparat kepolisian dan Satpol PP Samosir, bahkan kerap melakukan penertiban dan menghalau pedagang dari area Jembatan Tano Ponggol.
Di sisi lain, sejak jembatan itu difungsikan, belum terlihat adanya penyediaan fasilitas tempat sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Samosir di kawasan tersebut.
Pemerhati pembangunan Samosir, Saut Limbong, menilai kebijakan DLH tidak konsisten dalam penerapan aturan di lapangan.
Menurutnya, apabila kawasan tersebut memang dilarang untuk berjualan, seharusnya tidak ada pungutan retribusi dalam bentuk apapun kepada pedagang.
"Ini menjadi aneh, di satu sisi pedagang tidak diperbolehkan berjualan di Jembatan Tano Ponggol, bahkan sering ditertibkan aparat. Namun di sisi lain, mereka justru dipungut retribusi, patut dipertanyakan," tegasnya.
Ia meminta, Pemerintah Kabupaten Samosir memberikan kejelasan regulasi serta memperketat pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.**(Gb-ferndt01)















