Notification

×

Iklan

Iklan

Izin Dicabut, Tapi TPL Masih Menggantung, Mangaliat Simarmata: Negara Diam atau Menunggu?

26 Mar 2026 | 15:23 WIB Last Updated 2026-03-26T08:23:15Z

Ditulis oleh Mangaliat Simarmata (Pemerhati Lingkungan Kawasan Danau Toba)

GREENBERITA.com–Keputusan besar negara tak boleh berhenti di atas kertas. Saat pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari belum menunjukkan arah jelas, publik bertanya, apakah ini langkah awal perubahan, atau sekadar keputusan tanpa keberanian menuntaskan?


Sehubungan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 87 Tahun 2026 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Atas Nama PT. Toba Pulp Lestari di Sumatera Utara, tertanggal 26 Januari 2026 ternyata hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjutnya seperti apa hingga kini.


Hal ini dikritisi oleh Mangaliat Simarmata, Ketua Jendela Toba.

Dirinya sebagai pemerhati lingkungan hidup dan parawisata berharap agar Presiden RI Prabowo dapat mengintruksikan kembali Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai menteri kehutanan dan para menteri yang terkait lainnya agar secara jelas, terbuka, dan transparan  menjelaskan kepada Rakyat/publik bagaimana tindak lanjut SK tersebut.


Harapan Rakyat dan Publik adalah adanya kepastian hukum ditutupnya PT. Toba Pulp Lestari ( PT. TPL) tersebut  dengan pengaturan dan kebijakan yang jelas  ditetapkan  pasca Pemerintah sudah mencabut izin TPL secara permanen  dengan masukan dari saya yaitu:


1. Pemenuhan hak-hak Pekerja/Buruh TPLnya  adalah tanggungjawab TPL sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Adanya penetapan peta yang jelas terhadap area konsessi yang diklaim TPL sebagai area konsessinya terutama menyangkut tanah adat , hutan adat, hutan lindung, dll.

3. Pengembalian dan penetapan tanah-tanah adat Masyarakat Adat.

4. Penetapan hutan adat Masyarakat Adat dengan pemetaan yang jelas.

5. Pengembalian area-area tanah masyarakat yg dulu sudah diserahkan oleh masyarakat kepada Pemerintah terutama untuk penghijauan pohon pinus di Tapanuli yang juga sudah dikuasai TPL selama ini diserahkan kembali kepada masyarakat yang menyerahkannya.

6. Untuk hal ini perlu dipetakan dengan jelas area mana yang harus dikembalikan kepada masyarakat untuk digunakan lahan pertanian dan area mana tetap dipertahankan untuk tetap sebagai area penghijauan sebagai hutan lindung .

7. Pengembalian area-area tanah yang dijadikan area pabrik PT. Toba Pulp Lesstari dan perumahannya kepada masyarakat yang menyerahkan dulu dengan "manipulasi" system pago-pago secara adat.

8. Pengaturan, penetapan tanggungjawab TPL secara hukum untuk pemulihan hutan adat dan hutan lindung ( termasuk pemulihan kawasan daerah aliran sungai ke KDT) yang sudah pernah diusahai, dirambahnya dengan penetapan area yang jelas dan tenggang waktu yang jelas.

9. Pemenuhan hak-hak para korban yang pernah mengalami kekerasan dan korban secara hukum sejak ada PT. IIU hingga PT. TPL  sebagai kompensasi kemanusiaan untuk mereka sebagai korban dan atau keluarganya.

10. Pemberian ganti kerugian kepada masyarakat yang mengalami perusakan  atas hasil pertanian mereka yang dirusak pihak TPL, rumah masyarakat, dllnya.

11. Adanya upaya hukum yang jelas secara hukum  terhadap para pihak-pihak TPL atas pelanggaran hukum, kejahatan kehutanan dan lingkungan  serta kekerasan yang berkategori tindak pidana yang dilakukannya selama beroperasinya TPL, agar kasus-kasus pengaduan masyarakat sebelum-sebelumnya terhadap pihak TPL di Kepolisian agar ditindak lanjuti pengusatannya secara hukum.


Semoga harapan ini mendapat perhatian serius dari Bapak Presiden RI  Prabowo sebagai wujud kepeduliannya atas perjuangan panjang, sangat melelahkan dan sudah puluhan korban nyawa Rakyat tersebut.


Karena Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari sejatinya adalah momentum besar—bukan hanya bagi lingkungan hidup di Sumatera Utara, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap negara. Namun, ketika keputusan itu tak kunjung diikuti langkah konkret, yang muncul justru ruang spekulasi dan kekecewaan.**


(Penulis saat ini beraktifitas sebagai Pemerhati Lingkungan Kawasan Danau Toba)