Notification

×

Iklan

Iklan

Logika Sesat Pilkada lewat DPRD dan Krisis Spiritualitas Republik

14 Jan 2026 | 14:41 WIB Last Updated 2026-01-14T07:41:15Z

Oleh Banget Silitonga ST

GREENBERITA.com –Gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD yang belakangan kembali digulirkan sejumlah elite pimpinan partai politik menyimpan problem serius. Setidaknya terdapat dua logika sesat pikir yang menjadi fondasi argumen tersebut, sekaligus menunjukkan cara pandang keliru terhadap hakikat daulat rakyat dalam sebuah republik.


Logika sesat pikir pertama berangkat dari anggapan bahwa kualitas daulat rakyat masih buruk atau bermasalah. Maraknya praktik politik uang dijadikan indikator utama. 


Benar, politik uang memang masih menjadi momok dalam Pilkada, bahkan Pemilu secara umum. Namun menjadikan fakta itu sebagai alasan untuk mempreteli, apalagi mengeliminasi daulat rakyat dalam Pilkada, adalah kekeliruan mendasar.


Jika kualitas daulat rakyat dinilai bermasalah, maka yang seharusnya diperbaiki adalah kualitasnya, bukan haknya. Perbaikan itu mesti dilakukan secara berkesinambungan. Lagi pula, buruknya kualitas daulat rakyat tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada rakyat. 


Para elite partai yang kerap berposisi ganda sebagai pemimpin partai sekaligus penguasa—justru patut dimintai pertanggungjawaban lebih besar. 


Bukankah pendidikan politik merupakan salah satu fungsi dan tugas konstitusional partai politik? 


Jika politik uang terus marak, apa sebenarnya yang telah dikerjakan partai-partai selama ini? 


Jangan-jangan, rendahnya kualitas daulat rakyat justru merupakan buah dari pendidikan politik yang gagal atau bahkan sengaja diabaikan.


Logika sesat pikir kedua adalah anggapan bahwa Pilkada langsung terlalu mahal dan menguras APBN/APBD dibandingkan Pilkada melalui DPRD. Penilaian ini problematik sekaligus menyesatkan. 


Cara berpikir tersebut ibarat membandingkan biaya pemilihan kepala desa yang seharusnya melibatkan seribu warga desa, lalu dianggap lebih efisien jika cukup dipilih oleh 20 orang yang “mewakili”. 


Ini jelas perbandingan yang tidak setara, tidak konsisten, dan tidak apple to apple.


Perbandingan pembiayaan Pilkada langsung semestinya dilakukan secara setara dalam skema yang sama, yakni antara Pilkada langsung tidak serentak dan Pilkada langsung serentak, sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilihan dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. 


Dalam kerangka itu, fakta justru menunjukkan bahwa sejak Pilkada langsung dimulai pada 2005, hingga pelaksanaan Pilkada serentak bertahap (2015, 2017, 2018, 2020) dan serentak nasional 2024, telah terjadi efisiensi pembiayaan yang cukup signifikan dalam penyelenggaraannya.


Namun di balik dua logika sesat pikir tersebut, terdapat satu hal yang jauh lebih mendasar dan kerap dilupakan, bahkan “dikebiri”: daulat rakyat itu sendiri. 


Daulat rakyat sejatinya lebih dari sekadar mahal, ia bahkan tak ternilai. Ia bukan sekadar komoditas prosedural yang bisa diukur dengan angka, tetapi merupakan hakikat yang mulia. Ibarat anak yang tak mungkin ada tanpa ibu, pemerintahan tidak akan pernah sah tanpa daulat rakyat.


Karena itu, daulat rakyat tidak layak diukur semata dengan neraca politikal—mahal atau murah—atau neraca ekonomikal—untung dan rugi pembiayaan. Ia justru harus ditimbang dengan neraca spiritual: sejauh mana kualitas daulat rakyat dimuliakan, sejauh mana ia semakin bermakna, serta sejauh mana Pemilu dan Pilkada sebagai prosedurnya semakin demokratis dan berintegritas. 


Pada titik inilah, upaya mempreteli bahkan mengeliminasi daulat rakyat dalam Pilkada mencerminkan sebuah republik yang kehilangan spiritualitasnya. Padahal, alasan paling mendasar lahirnya republik justru bertumpu pada daulat rakyat.


Ironisnya, krisis spiritualitas republik hari ini memang kian nyata. Kekuasaan terus menggemukkan diri, sementara nilai-nilai kerakyatan, kebaikan, keadilan, dan kejujuran kian tergerus. Republik menjadi semakin materialistik, seremonial, dan kolosal melalui proyek-proyek fisik populis. 


Yang menguat justru persekongkolan politikal dan ekonomikal, bukan persekutuan spiritual demi kebaikan rakyat.


Tak mengherankan jika ukuran yang berlaku kemudian hanyalah untung dan rugi, mahal dan murah, jabatan bukan kehormatan. Daulat elit menggantikan daulat rakyat. 


Partai memang banyak, tetapi kerjanya kerap hanya menjadi alat transaksi antara partai kecil dan partai besar—bukan partai politik sebagaimana mestinya dalam sebuah demokrasi.


(Penulis adalah aktivis demokrasi dan Anggota KPU Sumut 2013-2023)