Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Samosir Naikkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sihapilis–Tanjungan Rp9,6 Miliar ke Penyidikan

4 Jan 2026 | 23:42 WIB Last Updated 2026-01-05T03:16:15Z

Proyek Jalan Sihapilis Rp9,6 Miliar Naik Penyidikan, Jaksa Periksa Pejabat Dinas PUTR Sampai (photo Kantor Kejari Samosir/gb)


GREENBERITA.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menaikkan penanganan dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan/penanganan jalan (hotmix) Sihapilis–Tanjungan di Kecamatan Nainggolan ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai keseriusan jaksa dalam mengusut proyek infrastruktur yang bersumber dari dana pemerintah tersebut.


Kepastian itu dibenarkan Kajari Samosir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Asor DB Siagian, saat berbincang dengan greenberita pada Selasa, 23 Desember 2025.


"Benar, kasus dugaan korupsi rekonstruksi jalan Sihapilis juga telah dinaikkan status nya ke tahap penyidikan," ujar Asor DB Siagian.


Asor menjelaskan, penetapan status penyidikan dilakukan sejak Oktober 2025. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Samosir serta pihak perusahaan rekanan.


Diketahui, pekerjaan peningkatan/penanganan jalan (hotmix) Sihapilis–Tanjungan tercantum dalam kontrak nomor 670/01/KTR/PPK/DISPUTR/DAK/IV/2022 dengan Nilai Kontrak Rp 9.699.450.000 dengan Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022/APBD TA 2022. Pengerjaan proyek ini dilakukan oleh PT SGP dengan Konsultan Pengawas CV JO dengan tanggal SPMK 11 April 2022 dan waktu pelaksanaan 180 hari kalender.


Selain proyek Sihapilis, Kejari Samosir juga tengah menyasar proyek besar lainnya pada Tahun Anggaran 2022, yakni rekonstruksi Jalan Huta Ginjang di Kecamatan Sianjurmula. 


Proyek tersebut juga diduga bermasalah dan disebut melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Kabupaten Samosir yang hingga kini masih berstatus saksi.


Proyek rekonstruksi Jalan Huta Ginjang diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022 dengan nomor kontrak 620/01/KTR/PPK/DISPUTR/DAK/IV/2022 dengan Nilai Kontrak Rp 8.774.450.000 dan Konsultan CV WKU serta Penyedia jasa CV TAN dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender.


Sebelumnya, Kejari Samosir juga mengakselerasi penyelesaian perkara dugaan korupsi rekonstruksi Jalan Huta Ginjang. Jaksa bahkan berencana menghadirkan tim ahli audit untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.


Hal itu disampaikan Kajari Samosir, Satria Irawan, kepada greenberita saat dikonfirmasi pada Selasa (25/11/2025) lalu di Kantor Kejari Samosir.


"Bagi saya sebagai Kajari Samosir tetap komitmen untuk penegakan hukum, untuk dugaan korupsi rekonstruksi jalan Hutaginjang tetap dilanjutkan dengan penghitungan kerugian keuangan negara serta melakukan kordinasi dengan tim ahli untuk melakukan perhitungan fisik proyek," ujar Satria Irawan.


Mantan Kajari Halmahera itu menegaskan, penyidik terus menggali fakta baru sembari melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Sejumlah saksi telah diperiksa sejak perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 22 Juli 2024.


"Kita akan menuntaskan itu, pasti akan ada kejutan tahun 2026 mendatang usai kami menuntaskan persidangan korupsi kepala desa di Pengadilan Tipikor Medan, bagi kami lebih cepat lebih baik," jelas Satria Irawan.


Ia menambahkan bahwa penuntasan perkara tidak akan terpengaruh oleh intervensi dari pihak mana pun.


"Kita jalan aja dan tidak ada intervensi (dari pihak terkait), penegakan hukum tetap jalan," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Nayer Simaremare, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari perusahaan rekanan, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Samosir Rudhimanto Limbong, sejumlah pejabat dinas, hingga pihak konsultan.


"Prinsipnya kita jalan terus untuk perkara ini, sehingga jika sudah dilakukan penilaian ahli, baru proses selanjutnya bisa kita tentukan," ujar Richard.


Di sisi lain, Plt Kepala Dinas PUTR Kabupaten Samosir, Rudhimanto Limbong, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


"Kita serahkan dan hormati proses hukum yang berlaku tulang," ujar Rudhimanto Limbong singkat ketika dikonfirmasi greenberita pada Kamis (27/11/2025) lalu.**(Gb-Ferndt01)