Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Samosir Periksa Puluhan Saksi Usai Kadis Sosial Ditahan dan Jadi Tersangka

23 Des 2025 | 15:57 WIB Last Updated 2025-12-23T08:57:46Z

Kejari Samosir Minta Keterangan 20 lebih saksi pasca Penetapan Tersangka dan Penahanan Kadis Sosial Samosir (23/12)- photo ferndt/gb)

GREENBERITA.com–Pasca penetapan tersangka dan penahanan Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan PMD Kabupaten Samosir F Agus Karokaro (FAK), Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melanjutkan tahapan pemeriksaan para saksi pada Selasa, 23 Desember 2025.


Tercatat lebih dari 20 warga dan perangkat desa dari tiga desa diperiksa sejak pagi hingga siang hari oleh penyidik Kejari Samosir. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan Kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pena kepada 303 warga dari Desa Siparmahan, Desa Sampur Toba, dan Desa Dolok Raja di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.


Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samosir, Asor Olodaev Siagian, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut.


“Benar, hari ini kita kembali meminta keterangan kepada para warga penerima bantuan dan perangkat desa untuk dijadikan BAP pada tahap pasca penetapan tersangka kepada Kadis Sosial kemarin,” ujar Asor.


Sementara itu, seorang warga yang juga perangkat Desa Sampur Toba Dusun I, Jonnedi Simbolon, mengaku diundang kembali untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.


“Hari ini saya kembali dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi bansos Kenegerian Sihotang 2024 itu,” ujar Jonnedi Simbolon.


Jonnedi juga menyampaikan apresiasinya atas langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejari Samosir dalam menangani perkara tersebut.


“Kita apresiasi penegakan hukum ini dan berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi di desa kami dan secara luas di Kabupaten Samosir, kami juga akan tetap koperatif bila diminta bantuan keterangan oleh kejaksaan negeri Samosir,” pungkasnya.


Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Samosir resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang tahun 2024 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Kejaksaan Negeri Samosir melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.


Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Asor Olodaiv Siagian dan Kasi Intel Kejari Samosir Richard NP Simaremare, pada Senin (22/12/2025) di Pangururan saat press release menyebutkan bahwa tersangka telah ditetapkan. 


Penetapan tersangka Kadis Sosial PMD Samosir (FAK) terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir.


Selanjutnya dijelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.


“Setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik,” sebut Satria Irawan.


Ia menerangkan, perhitungan kerugian keuangan negara telah dilakukan oleh akuntan publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Berdasarkan laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025, diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).


Selanjutnya terhadap tersangka FAK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. 


Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, tersangka kemudian ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.**(Gb-Ferndt01)