Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Samosir Hentikan Penuntutan Dua Perkara lewat Restorative Justice

29 Nov 2025 | 14:39 WIB Last Updated 2025-11-29T07:39:10Z

Kajari Samosir Satria Irawan pimpin Restoratif Justice 2 Perkara di Rumah RJ Desa Tanjung Bunga (28/11- photo ferndt/gb)

GREENBERITA.com– Kejaksaan Negeri Samosir kembali melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) atas dua perkara dengan inisial RL dan JL di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Samosir, Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Jumat, 28 November 2025.


Terlihat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Satria Irawan menghadiri langsung kegiatan RJ tersebut bersama Kasi Pidum Kejari Samosir Parlin Situmorang, Camat Onanrunggu, Kepala Desa Harian, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samosir, para Jaksa Fasilitator, Penyidik, Tokoh Masyarakat dan juga keluarga Tersangka dan Korban.


Kajari Samosir menyatakan bahwa pemberian Restorative Justice tersebut didasari dengan adanya kesepakatan perdamaian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum antara RL dan JL yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan Korban adalah tanpa syarat.


Kepala Kejaksaan Negeri Samosir juga telah mengeluarkan surat perintah Nomor: Print-263/L.2.33.3/Eoh.2/11/2025 tanggal 28 November 2025 dan Print-264/L.2.33.3/Eoh.2/11/2025 untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restorative dalam perkara a.n RL dan JL.


"Adapun pertimbangan pemberian Restorative Justice antara lain bahwa luka yang diderita korban tidak menghalangi aktivitas korban, Tersangka belum pernah dipenjara dan Tersangka sebagai tulang punggung keluarga Tersangka juga sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban," ungkap Satria Irawan.


Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Samosir Parlin Situmorang menyatakan atas pertimbangan tersebut Penuntut umum berpendapat bahwa perkara tersebut akan dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.


"Dengan dilakukannya Restorative Justice ini maka diharapkan bukan hanya sekedar penghentian penuntutan semata tapi kepada tersangka untuk tidak melakukan kembali tindak pidana dikemudian hari dan juga hubungan Tersangka dan Korban," tegas Parlin Situmorang.**(Gb-Ferndt01)