Notification

×

Iklan

Iklan

JPN Kejari Samosir Kawal Penetapan Perwalian Anak dari Yayasan HKBP Ministry di PN Balige

18 Nov 2025 | 21:39 WIB Last Updated 2025-11-18T14:39:19Z

JPN Kejari Samosir kawal proses hukum permohonan penetapan perwalian anak dari yayasan HKBP Aids Ministry (17/11- greenberita/ferndt)

GREENBERITA.com– Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Samosir mengawal proses hukum permohonan penetapan perwalian anak melalui sidang yang berlangsung dua hari di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, pada 17–18 November 2025.


Terlihat Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Samosir bertindak sebagai kuasa pemohon dari Yayasan HKBP AIDS Ministry (House of Love) sebagai pemohon.


Hal ini dibenarkan oleh Kajari Samosir melalui Kasi Intel Richard Nayer P Simaremare SH MH ketika dikonfirmasi greenberita pada Selasa, (18/11).


"Benar, JPN Kejari Samosir bersidang dalam perkara Permohonan Penetapan Perwalian Anak (Inisial PF) di Pengadilan Negeri Balige dalam Perkara Perdata dengan nomor register : 70/Pdt.P/2025/PN Blg," jelas Richard NP Simaremare.


Jaksa Pengacara Negara Kejari Samosir yang hadir Tetty Sitohang, SH MH selaku Plh. Kasi Datun Kejari Samosir, Andreas Wirananta Waruwu, SH selaku Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum didampingi Irvan Yusri Solihin Pulungan, SH dan Yuli Mutia Batubara, SH selaku Jaksa Pengacara Negara.


Sidang pada Senin, 17 November 2025 dilaksanakan dengan agenda Pembacaan permohonan oleh pemohon, yang menjelaskan dasar, alasan, serta urgensi penetapan perwalian anak serta Pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan oleh pemohon, termasuk dokumen identitas, surat keterangan pendukung, dan data terkait kondisi anak yang akan diwalikan.


"Juga Mendengarkan keterangan para saksi yaitu Nadia Tresa Manurung, Sitto Sihite dan Stefanus Pardede yang memberikan penjelasan mengenai kondisi sosial, lingkungan pengasuhan, serta hubungan antara anak dan pemohon selaku calon wali," ucap Richard NP Simaremare.


Kemudian sidang pada Selasa, 18 November 2025 dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Surat Tambahan dari Pemohon meliputi Surat Perjanjian Kerjasama antara Sentra “Bahagia” di Medan dengan HKBP AIDS Ministry Balige Nomor : 727/4.20/PR.07/6/2024 dan Nomor : 58/HAM/VI/2024 dengan Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Organisasi Kemasyarakatan di Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Nomor : 00-12-12/0003/II/2017 melalui Surat Rekomendasi Dinas Sosial Pemkab Toba Samosir Nomor: 460/310 – Resos/Dinsos/2019 dan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Pengasuh Anak Kepada Komite AIDS HKBP.


"Kehadiran JPN dalam perkara ini bertujuan memastikan pemenuhan asas perlindungan anak, menjamin terpenuhinya persyaratan hukum terkait penetapan perwalian, serta memastikan bahwa permohonan yang diajukan Yayasan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan," tegas Richard NP Simaremare.


Ditambahkannya, sesuai dengan amanat Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 diatas serta ketentuan staatsblad 1922 No. 522 dan pasal 123 ayat 2 HIR yang menyebutkan Kuasa/Wakil Negara/Pemerintah dalam suatu perkara perdata adalah Pengacara Negara/Jaksa.


"Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Samosir dengan merujuk pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 yang berbunyi 'Jaksa Agung dengan Kuasa Khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintahan, maupun kepentingan umum dalam hal untuk kepentingan umum maka Kejaksaan Negeri Samosir atas dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) tanggal 25 September 2025 akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan permohonan pengangkatan seorang wali anak dari HKBP AIDS Ministry (HAM) House of Love yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua," rinci Richard NP Simaremare.


Para JPN telah berkoordinasi dan memastikan seluruh rangkaian pembuktian berjalan tertib, lengkap, dan objektif guna mendukung proses peradilan yang menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).** (Gb-Ferndt01)