Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Mark Up Dana Desa Paya Pasir Kian Dilaporkan, Inspektorat Sergai Mulai Proses Investigasi

27 Nov 2025 | 10:14 WIB Last Updated 2025-11-27T03:14:44Z

Dugaan Mark Up Dana Desa Paya Pasir Dilaporkan, Inspektorat Sergai Mulai Proses (27/11- rustam/gb)

GREENBERITA.com– Dugaan penyalahgunaan anggaran desa kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai. Perbuatan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa pada Pemerintahan Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai secara berturut-turut meresahkan warga dan tidak mewujudkan pemerintah desa yang bersih dari KKN.


Kepala Desa Paya Pasir berinisial S diduga telah melakukan mark up anggaran pada setiap kegiatan yang dilaksanakan, baik kegiatan pembangunan maupun sosialisasi pemberdayaan masyarakat sehingga dapat diduga menimbulkan kerugian keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri.


Demikian disampaikan Ketua LSM STRATEGI, Ridwan Siahaan, saat ditemui di Kantin IWO di Jalan Gereja Kota Tebing Tinggi, Rabu (27/11/2025) siang.


Menurut Ridwan, sebagai pengguna anggaran, kepala desa seharusnya lebih cermat dalam menyusun biaya setiap kegiatan. Ia merinci sejumlah kegiatan tahun 2025 yang diduga tidak wajar, antara lain pembangunan jalan paving blok di Dusun II Gang Sepakat ukuran 3 m x 240 m senilai Rp190.459.000, pembangunan rabat beton di Dusun VI Jalan HKBP ukuran 3 m x 150 m senilai Rp125.763.221, serta penyuluhan dan pelatihan pendidikan masyarakat senilai Rp51.298.420.


"Ketiga kegiatan yang kami sebutkan diatas, diduga kuat anggaran biayanya di mark up, mengingat besar anggarannya diduga melebihi anggaran yang dilaksanakan langsung oleh pihak kontraktor, padahal pekerjaan pada Pemerintah Desa ini dibuat secara swakelola dan non profit," sebutnya.


Ridwan menambahkan, dugaan praktik serupa juga terjadi pada tahun 2024. Ia menyebut pembangunan dan rehabilitasi jalan sepanjang 179 meter senilai Rp91.072.000, pengerasan jalan sepanjang 440 meter senilai Rp339.370.000, pelatihan pendidikan masyarakat senilai Rp102.610.000, pelatihan pemberdayaan perempuan senilai Rp148.325.980, serta pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan sebanyak 24 unit senilai Rp192.500.000.


Ia meminta Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai segera melakukan audit menyeluruh. 


"Guna pembuktian adanya dugaan mark up setiap kegiatan yang dikelola Pemerintah Desa Paya Pasir sejak tahun 2024 dan 2025 ini, kami telah melayangkan surat ke Inspektorat Sergai untuk menghitung selisih anggaran setiap kegiatan melalui surat no 117/LSM STRATEGI/TT/2025 tanggal 27 November 2025, sebelum tindaklanjut ke aparat penegak hukum," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga, saat dikonfirmasi, mengaku laporan tersebut sudah diproses. "Sabar ya lae, sudah kita disposisi ke Irban, namun karena keterbatasan SDM dan banyaknya pengaduan masyarakat (dumas), kami akan dahulukan surat yang masuk duluan tanpa mengabaikan semua laporan yang menyusul," tandasnya.**(Gb-RustamE05)