Notification

×

Iklan

Iklan

Rut Naibaho Soroti Proses Hukum, Anak Kandungnya Dijadikan Saksi di Polres Samosir

2 Okt 2025 | 09:10 WIB Last Updated 2025-10-02T02:10:32Z

Rut Naibaho Protes, Penyidik Polres Samosir Dinilai Tak Adil Tangani Laporan Polten (30/9- Ferndt/gb)


GREENBERITA.com– Penanganan laporan silang antara anggota DPRD Samosir, Polten Simbolon, dan mantan istrinya, Rut Rina Sari Boru Naibaho, kembali menuai sorotan. Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menegaskan pihaknya tidak menutup diri terhadap kritik publik.


“Terima kasih sudah datang ke Polres Samosir untuk mempertanyakan masalah ini. Kami siap dikritik,” ujar Edward di Mapolres Samosir, Selasa (30/9/2025).


Dia menambahkan, Polres Samosir selalu bersedia membuka ruang diskusi. “Kalau ada yang ingin menyampaikan kritik, silakan datang langsung. Polres Samosir tidak menutup diri,” tegasnya.


Namun, kritik tajam tetap datang dari keluarga Naibaho. Rut Rina Sari menuding aparat Polres Samosir gagal memberi penjelasan yang masuk akal saat dirinya mempertanyakan laporan Polten terhadapnya.


“Polres Samosir memberikan alasan yang tidak masuk akal. Ketika saya tanyakan langsung, mereka bingung menjelaskan pengaduan Polten terhadap saya,” kata Rut.


Rut menilai kebingungan aparat bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap hukum. Ia juga menolak keras saat penyidik meminta anak-anaknya yang masih berusia 11 dan 8 tahun menjadi saksi. 


“Saya khawatir mental mereka terganggu. Kok anak kecil dijadikan saksi?” ujarnya.


Menanggapi hal itu, Kasat Edward pun memanggil Kanit PPA dan mempertanyakan langsung proses tersebut. Rut bahkan mengaku anak-anaknya sempat menangis saat pemeriksaan di Polres. 


“Sampai beberapa kali anak saya menangis karena ditanya polisi. Ini sudah keterlaluan,” ungkapnya.


Selain itu, Rut Naibaho mengingatkan Polten Simbolon justru tidak menjalankan putusan pengadilan terkait kewajiban menafkahi anak Rp10 juta per bulan. 


“Sudah lima bulan dia tidak pernah memberikan kewajiban itu,” tegas Rut.


Sementara itu, Efendy Naibaho, mantan anggota DPRD Sumut dua periode, menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi Polres Samosir. “Polten itu wakil rakyat, harusnya tunduk pada hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” katanya.


Efendy juga menegaskan tugas kepolisian sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. 


“Kalau polisi tidak bisa menjelaskan duduk perkara, itu bisa dianggap maladministrasi. Publik bisa melapor ke Propam atau Ombudsman,” tegasnya.***(Gb-Ferndt01)