Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Dana BI-OJK, Nama Gus Irawan Pasaribu dan Hidayatullah Kassim Disebut KPK

21 Sep 2025 | 12:47 WIB Last Updated 2025-09-21T05:47:49Z

Mantan Anggota DPR RI Gus Irawan (photo ist/gb)

GREENBERITA.com- Kasus dugaan korupsi dana PSBI dan OJK kini melebar hingga ke Sumatera Utara. Dua nama politisi asal daerah pemilihan Sumut, Gus Irawan Pasaribu dan Hidayatullah Kassim, tercatat dalam 44 anggota DPR yang disebut menerima aliran dana.


Mantan anggota Komisi XI DPR Periode 2019–2024 dan 2024–2029, Gus Irawan Pasaribu, mengakui pernah menerima bantuan CSR BI-OJK sekitar 2019 hingga 2022 dimulai saat pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan bantuan itu bukan kategori CSR BI.


"Bantuan yang saya salurkan kepada masyarakat melalui tenaga ahli dan tim Gus Irawan Pasaribu, bukanlah CSR BI. Melainkan program sosial bank indonesia atau PSBI. Adapun program OJK adalah literasi dan inklusi serta digitalisasi perbankan," kata Gus Irawan Pasaribu seperti dilansir Tempo, Sabtu 20 September 2025.


Gus yang mengundurkan diri sebagai anggota DPR 2024–2029 untuk ikut kontestasi Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan menuturkan, sebagai anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, ia dan rekannya satu komisi berkewajiban membantu PSBI dan program literasi dan inklusi serta digitalisasi perbankan OJK.


"Semua bantuan BI-OJK yang saya salurkan lewat tenaga ahli dan tim di 19 kabupaten/kota di Dapil saya berupa sembako maupun bantuan uang untuk rumah ibadah bisa dipertanggungjawabkan," ujar Gus Irawan.


Ia menambahkan, sampai saat ini belum dipanggil KPK soal bantuan CSR BI-OJK tersebut.


KPK menduga adanya keterlibatan anggota Komisi XI dalam kasus yang tengah diusut tersebut. Atas dasar itu, sejumlah anggota Komisi XI telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan tidak masalah jika anggota DPR itu membantah keterlibatannya.


Pasalnya, KPK, kata Asep, sudah mengantongi bukti hasil penggeledahan di Bank Indonesia dan OJK.


"Dari bukti tersebut, ya, kami tinggal mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan karena tentunya yang kita gali itu, yang kita tanyakan itu adalah hal-hal yang konkret," ujar Asep.


Asep menjelaskan, KPK telah meninjau langsung lokasi kegiatan sosial yang dibiayai dana CSR BI-OJK dan meminta keterangan dari warga setempat serta pejabat dari tingkat RT, RW, hingga desa.


Karena itu, jika pihak terkait ingin membantah, KPK mempersilakan, tapi keterangan tersebut akan dibandingkan dengan kesaksian dari pihak lain.


"Tidak masalah, itu kan hak dari setiap orang, mau membantah atau mengakui, tapi kita juga sudah memiliki bukti-bukti," katanya.


Adapun nama anggota DPR periode 2019–2024 asal Sumut dari PKS, Hidayatullah Kassim, disebut KPK dalam 44 nama penerima dana CSR BI-OJK. Hidayatullah tidak merespon pesan singkat dan telepon Tempo.


Pada Pilkada 2024, Hidayatullah maju sebagai calon Wali Kota Medan, namun ia belum beruntung alias kalah. Salah satu kader PKS yang merupakan orang dekat Hidayatullah mengatakan, Hidayatullah belum dipanggil KPK.


Khusus terhadap BI dan OJK, Komisi XI DPR memiliki kewenangan tambahan, yaitu mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya.


Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang di dalamnya termasuk tersangka Heri Gunawan dan Satori, untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK.


Setelah Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2019 di setiap tahunnya, yakni tahun 2020, 2021, dan 2022, Panja melaksanakan rapat tertutup.


KPK menyebut, dalam rapat terdapat kesepakatan antara lain, BI dan OJK memberikan dana program sosial atau CSR kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun dengan nilai sekitar Rp 24 miliar.


PSBI adalah program tanggung jawab sosial perusahaan yang bertujuan mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif melalui pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan usaha kecil menengah. Karena itu, program sosial ini juga kerap disebut CSR BI.


PSBI meliputi pemberian beasiswa melalui Gen-BI, pemberian hibah sarana dan prasarana pendidikan dan tempat ibadah serta bantuan kemanusiaan untuk korban bencana.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka. Keduanya adalah mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 bernama Satori dan Heri Gunawan.


"Menetapkan dua orang tersangka, yaitu HG selaku anggota Komisi XI DPR dan ST selaku anggota Komisi XI DPR," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 7 Agustus 2025.***(Gb-Ferndt01/reel)