Notification

×

Iklan

Iklan

SETARA Dorong Polisi Gunakan Pasal 175 KUHP selain Perusakan untuk Tindak Intoleransi

3 Agu 2025 | 20:54 WIB Last Updated 2025-08-03T13:54:19Z


GREENBERITA.com- SETARA Institute mengkritik penggunaan pasal oleh pihak kepolisian dalam menangani tindakan intoleransi, terutama dalam kasus pembubaran paksa dan pelarangan ibadah keagamaan yang selama ini hanya menggunakan pasal perusakan.


Menurut peneliti SETARA, Azeem Marhendra Amedi, aparat penegak hukum sebenarnya memiliki alternatif pasal yang lebih tepat untuk menjerat pelaku intoleransi. "Pasal 175 KUHP saat ini, tindakan intoleran dapat dipidana," ujar Azeem seperti dikutip dari media Tempo.


Ia menjelaskan bahwa Pasal 175 KUHP mengatur mengenai tindakan perintangan kegiatan ibadah. Klausul tersebut memungkinkan tindakan menghalang-halangi seseorang untuk beribadah dapat dikenai hukuman pidana. "Apalagi jika terbukti niat mereka merintangi ibadah tersebut karena menganggap ibadah yang dilakukan itu meresahkan. Maka bisa terpenuhi mens rea atau niat jahatnya," tutur Azeem.


Azeem menyayangkan sikap polisi yang tidak menerapkan pasal ini dalam kasus-kasus intoleransi yang baru-baru ini terjadi di Sukabumi dan Padang. "Jadi bisa berlapis selain (pasal) penggunaan kekerasan," katanya.


Senada dengan SETARA, LBH Padang juga menyatakan bahwa polisi dapat menggunakan delik umum seperti Pasal 156 KUHP dan Pasal 175 KUHP untuk memproses pelaku tanpa harus menunggu laporan korban. Menurut mereka, persekusi dan kekerasan terhadap kelompok agama merupakan bentuk pelanggaran pidana.


Belakangan, kasus pembubaran ibadah kembali mencuat. Di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terjadi pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen. Polisi menangkap delapan pelaku dan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.


Sementara itu, insiden serupa terjadi di Padang, Sumatera Barat. Sebuah rumah doa milik Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah dirusak, dan kegiatan ibadah pelajar dibubarkan secara paksa. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Brigjen Solihin, menyatakan pihaknya telah menahan sembilan. ***(Gb-reel)