Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat di Kalsel Banjarmasin

3 Agu 2025 | 21:00 WIB Last Updated 2025-08-03T14:00:31Z

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat di Kalsel

Banjarmasin, GREENBERITA.com—
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi terhadap upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pengakuan dan perlindungan hak atas tanah ulayat di Kalimantan Selatan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.


“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan khususnya telah melakukan kerja-kerja yang baik,” ujar Muhammad Rifqinizamy dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).


Dalam pemaparannya, Rifqinizamy menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat empat lokasi tanah ulayat yang berhasil diidentifikasi dan dipetakan oleh ATR/BPN, yakni di Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.


Namun demikian, ia mengingatkan bahwa masih banyak wilayah lain yang diduga memiliki tanah ulayat namun belum terdata secara resmi. Untuk itu, ia mengajak para kepala daerah dan pimpinan DPRD agar terlibat aktif dalam mendukung perlindungan hak masyarakat adat.


“Kalau kita bisa lindungi dan kita bisa identifikasi yang mana betul-betul tanah adat dan tanah ulayat, maka insyaallah berbagai macam isu terkait dengan pencaplokan tanah ulayat, tanah adat yang selama ini selalu dialamatkan kepada pihak swasta, para investor dan seterusnya, itu bisa kita mitigasi sejak awal. Perlindungan hukumnya bisa kita pastikan sejak awal,” tegas Rifqinizamy.


Ia juga menyoroti bahwa isu tanah ulayat paling sering muncul di wilayah dengan potensi ekonomi tinggi, terutama yang kaya akan sumber daya alam. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya identifikasi yang objektif agar perlindungan hukum dapat dijalankan secara adil.


“Saya kira itulah yang menjadi urgensi dari sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kalimantan Selatan pada kesempatan hari ini,” pungkasnya.***(Gb-Ferndt01)