Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Pematangsiantar Hapus Denda PBB-P2, Warga Diimbau Bayar Pajak Sebelum 30 September

3 Agu 2025 | 21:08 WIB Last Updated 2025-08-04T11:01:25Z

Pemko Siantar Hapus Denda PBB-P2, Warga Diimbau Bayar Pajak Sebelum 30 September

GREENBERITA .com— Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak di wilayah Kota Pematangsiantar.


Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB-P2.


Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi, pada Sabtu (02/08/2025), menjelaskan bahwa penghapusan denda ini didasarkan pada Pasal 26 Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2024.


Disebutkan Arri, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas pertimbangan kepentingan daerah dalam rangka: Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Percepatan Target Penerimaan, dan Penggalian Potensi Piutang PBB-P2.


"Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, untuk dapat memanfaatkan program kebijakan ini dengan melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2025,” kata Arri.


Ia menambahkan, pembayaran untuk objek pajak yang telah mendapat penghapusan denda hanya dapat dilakukan di Loket Pembayaran Pajak Daerah pada Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.***by (Gb-Hardinal05)