Notification

×

Iklan

Iklan

32 Eks Kepala Desa Akan Dikukuhkan Kembali oleh Bupati Samosir Akhir Agustus

12 Agu 2025 | 19:44 WIB Last Updated 2025-08-12T13:07:23Z

Kadis Sosial & PMD Samosir, F Agus Karo-karo (dokumen greenberita 12/8)

SAMOSIR, GREENBERITA.com– Sebanyak 32 Eks kepala desa di Kabupaten Samosir yang masa jabatannya telah berakhir akan segera dikukuhkan kembali untuk melanjutkan tugas hingga tahun 2027. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang didukung putusan Mahkamah Konstitusi.


Pengukuhan ulang ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, F Agus Karo-karo, Selasa (12/8/2025).


"Benar, dalam waktu dekat paling lama minggu keempat bulan Agustus 2025 ini, Bupati Samosir wajib mengukuhkan 32 kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya untuk kembali menjabat sebagai kepala desa perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan tepatnya sampai Pilkades serentak di Kabupaten Samosir," ujar F Agus Karo-karo.


Menurutnya, landasan hukum pengukuhan kembali ini adalah SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. SE tersebut dikeluarkan setelah Mendagri mempertimbangkan dua amar putusan MK, Nomor 92/PUU-XXII/2024 dan Nomor 107/PUU-XXII/2024 tertanggal 3 Januari 2025.


"Pada SE yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2025 itu, berisi bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya dari tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, maka dapat diperpanjang masa jabatannya sampai sebelum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,” jelas Agus Karo-karo.


Berdasarkan pendataan, sebenarnya ada 34 kepala desa di Samosir yang masa tugasnya telah selesai sesuai kriteria SE tersebut. Namun, dua di antaranya tidak dapat dilanjutkan yaitu Kepala Desa Salaon Dolok yang telah menjadi terpidana dengan putusan hukum inkrah, serta Kepala Desa Palombuan yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai legislatif pada Pemilu lalu.


"Tapi ada 2 yang berhalangan tetap yaitu Kades Salaon Dolok yang telah terpidana dan inkrah putusan pengadilan serta Kades Palombuan yang mengudurkan diri karena mengajukan diri sebagai caleg ketika Pemilu kemaren," tegas Agus Karo-karo.


Pemkab Samosir juga akan meminta pernyataan resmi dari masing-masing kepala desa terkait kesediaan mereka untuk dikukuhkan kembali. Khusus bagi yang sedang menjalani proses hukum, hanya putusan pengadilan yang bersifat inkrah yang akan menjadi dasar keputusan.


"Bila berdsarkan tuntutan minimal 5 tahun penjara telah inkrah di pengadilan, maka mantan kepala desa tersebut tidak dapat dikukuhkan kembali," pungkasnya.


Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkab Samosir dalam menjaga keberlanjutan pemerintahan desa sembari menunggu Pilkades serentak digelar.***(Gb-Ferndt01)