Penggiat Media Sosial Maya Sidabutar Laporkan RB atas Pencemaran Nama Baik UU ITE
GREENBERITA.com– Upaya mediasi yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Samosir pada Rabu, 13 Agustus 2025, gagal menghasilkan kesepakatan damai. Mediasi perdamaian antara pelapor Maya Sidabutar dan saksi terlapor Ranim Mustafa Sitinjak alias Rio Bastian (RB) berakhir tanpa titik temu.
Mediasi digelar berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021 tentang restorative justice. Namun, dari awal pertemuan, Maya Sidabutar sudah mengunci hatinya untuk tidak berdamai.
"Ya ito, tadi ada mediasi antara saya sebagai pelapor dan RB sebagai terlapor, pihak mereka minta berdamai secara kekeluargaan, tapi saya tegas menolak karena sakitnya hati saya atas apa yang diperbuat terlapor di media sosial," ujar Maya Sidabutar.
Nada suaranya bergetar, namun tegas. Maya menegaskan ingin proses hukum berjalan hingga meja hijau walaupun pihak terlapor ingin berdamai secara kekeluargaan.
"Saya tidak merasa anda keluarga saya karena kalau saya dianggap keluarga tidak mungkin saya diperlakukan sehina itu," tegas Maya menitikkan air mata sambil berlalu tanpa menyalami pihak terlapor.
Pernyataan itu menutup peluang damai yang sempat diupayakan. Maya meminta Polres Samosir melanjutkan kasus laporan nya ke pengadilan dan berharap aparat hukum menindaklanjuti kasus ini seadil-adilnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
RB sendiri menolak memberikan komentar lebih jauh ketika dikonfirmasi.
"Jangan dulu Lae konfirmasi yang tentang diriku, karena ini masih mediasi," pungkas RB singkat.
Kanit Tipiter Ipda R Purba membenarkan bahwa pertemuan berakhir tanpa kesepakatan.
"Benar, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 202, kita menggelar mediasi dan tidak didapatkan kesepakatan untuk berdamai dari pelapor dan terlapor," ujarnya.
Kasus ini sendiri sudah menjadi perhatian publik sejak RB dijemput paksa dari Batam setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi polisi.
"Benar, terhadap RB telah dilakukan penjemputan dari Batam berdasarkan surat perintah membawa ke Mapolres Samosir, karena tidak hadir dalam dua kali panggilan sebelumnya," kata AKP Edward Sidauruk pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.
Kini, jalan damai tertutup. Semua mata tertuju pada proses hukum yang akan menentukan akhir dari perseteruan sengit antara Maya Sidabutar dan Rio Bastian.***(Gb-Ferndt01)