![]() |
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Harahap. |
GREENBERITA.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan atas dugaan korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Upaya pencarian barang bukti dilakukan secara intensif, termasuk melalui penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.
Dalam beberapa hari terakhir, tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan terhadap sejumlah tempat, mulai dari kantor dinas, rumah dinas, hingga kediaman pribadi sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam kasus ini.
Terbaru, penyidik KPK menyasar rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Harahap. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 17.00 WIB hingga sekitar 19.30 WIB di kediamannya yang berada di kawasan Gunungtua Panggorengan, Panyabungan.
Setelah proses penggeledahan di rumah rampung, tim penyidik kemudian bergerak menuju Kantor Dinas PUPR Madina yang terletak di Kompleks Payaloting, sekitar 10 kilometer dari lokasi awal.
Usai penggeledahan, Elpi Yanti Harahap turut dibawa oleh penyidik KPK bersama sejumlah barang bukti yang diamankan. Momen haru terjadi saat ia meninggalkan rumahnya.
Terlihat Elpi Yanti Harahap minta maaf dan menangis saat dibawa KPK dari rumahnya di Gunungtua Panggorengan, Panyabungan seperti dikutip dari pojoksatu, Jumat malam (4/7/2025).
Dalam video yang beredar dan direkam para jurnalis yang berkumpul di depan rumahnya, Elpi Yanti tampak naik ke dalam mobil dinas berpelat BB 1009 R sambil menyilangkan tangan di depan wajah. Ia menangis dan menolak memberikan komentar kepada wartawan.
“Tak usah minta maaf yang penting komentar Bu. Kasih komentarnya Bu,” teriak salah satu wartawan yang mencoba meminta pernyataan dari Kadis PUPR tersebut.
Selanjutnya, Elpi Yanti dibawa menuju Kantor Dinas PUPR di Komplek Perkantoran Payaloting. Ia terlihat pucat dan tetap enggan menjawab pertanyaan media yang mencoba mengonfirmasi keterlibatannya dalam kasus ini.***(Gb-Ferndt01)